PERAN BALAI PENGAWAS DAN SERTIFIKASI BENIH (BPSB) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN BENIH TIDAK BERSERTIFIKAT DAN TIDAK BERMUTU


YUWANDA TRI MARYOGA, 8111416286 (2021) PERAN BALAI PENGAWAS DAN SERTIFIKASI BENIH (BPSB) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN BENIH TIDAK BERSERTIFIKAT DAN TIDAK BERMUTU. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERAN BALAI PENGAWAS DAN SERTIFIKASI  BENIH (BPSB) DALAM PERLINDUNGAN  KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN BENIH TIDAK  BERSERTIFIKAT DAN TIDAK BERMUTU] PDF (PERAN BALAI PENGAWAS DAN SERTIFIKASI BENIH (BPSB) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN BENIH TIDAK BERSERTIFIKAT DAN TIDAK BERMUTU)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Keberhasilan progam pertanian dan berkembangnya agribisnis hortikultura sangat ditentukan oleh ketersediaan benih bermutu, benih sendiri mempunyai pengertian ialah merupakan biji tanaman yang dipergunakan untuk keperluan dan pengembangan usaha tani serta memiliki fungsi agronomis. sebagaimana penjelasan pasal 13 ayat (2) Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman menjelaskan bahwa benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai : 1) pelaksanaan pengawasan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih terkait peredaran benih tidak bersertifikat dan tidak bermutu 2) perlindungan konsumen terhadap beredarnya benih yang tidak bersertifikat dan tidak bermutu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Dengan sumber datanya berasal dari data primer data primer, data sekunder dan tersier, dan teknik pengambilan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian, 1. Pengawasan yang dilakukan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan sertifikasi benih. Sebagaimana dalam pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian No. 12/PERMENTAN/TP.020/4/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman menjelaskan pengawasan produksi, sertifikasi dan peredaran benih bina dilakukan oleh pengawas benih tanaman. Pengawasanya itu sendiri meliputi: pemeriksaan terhadap proses produksi, pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, Mengambil benih untuk pemeriksaan mutu benih, Memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih bina., Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi, pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan perijinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina. Namun pengawasan tersebut dirasa belum maksimal karena masih terdapat benih yang tidak bersertifikat dan tidak bermutu yang masih beredar. 2) Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Benih yang Tidak, Bersertifikasi dan Tidak Bermutu, yaitu dengan mewajibkan pelaku usaha dalam mengedarkan benih harus melalui sertifikasi terlebih dahulu, tujuan sertifikasi benih adalah untuk memberikan jaminan bagi konsumen benih tentang beberapa aspek mutu yang penting. Upaya preventif yang dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih adalah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha produsen dan pengedar benih. Upaya represif yang melanggar ketentuan mutu dan sertifikasi benih yaitu dengan diberi sanksi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Perlindungan Konsumen, Benih Tidak Bersertifikat dan Tidak Bermutu
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 26 Jan 2022 03:46
Last Modified: 26 Jan 2022 03:46
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48617

Actions (login required)

View Item View Item