IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM MENGENDALIKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK PERUMAHAN DI KECAMATAN NGEMPLAK KABUPATEN BOYOLALI


Cairin Melina, 8111416224 (2021) IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM MENGENDALIKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK PERUMAHAN DI KECAMATAN NGEMPLAK KABUPATEN BOYOLALI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN  BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM  MENGENDALIKAN ALIH FUNGSI LAHAN  PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK  PERUMAHAN DI KECAMATAN NGEMPLAK  KABUPATEN BOYOLALI] PDF (IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM MENGENDALIKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN UNTUK PERUMAHAN DI KECAMATAN NGEMPLAK KABUPATEN BOYOLALI)
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang terjadi di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali terus meningkat untuk pembangunan kawasan perumahan. Akibatnya luas lahan pertanian produktif semakin berkurang setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor apa yang saja yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, dan menganalisis dampak apa saja yang ditimbulkan dari adanya alih fungsi lahan pertanian, serta dapat mengkaji dan menganalisis bagaimana efektivitas Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031 dan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatam yuridis sosiologis dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yaitu wawancara dan studi dokumen, sumber data sekunder yaitu studi pustaka, jurnal-jurnal, buku-buku literatur serta peraturan perundang�undangan. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini diketahi bahwa faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian untuk perumahan di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali adalah faktor demografi yaitu karena jumlah penduduk yang semakin meningkat mengakibatkan permintaan lahan untuk penyediaan lahan bagi kawasan perumahan juga tinggi. Faktor ekonomi dipengaruhi oleh keadaan ekonomi masyarakat yang tidak stabil serta adanya kebutuhan yang mendesak, sedangkan usaha pertanian juga tidak memberi untung banyak kemudian mendorong petani menjual lahannya. Faktor sosial dan budaya dimana adanya pemecahan lahan atau fragmentasi lahan yang menyebabkan penguasaan lahan yang sempit, kemudian didukung oleh perubahan cara berpikir dan perilaku yang memandang lahan pertanian bukan lagi memiliki fungsi sosial, melain memiliki nilai investasi yang tinggi guna memperbaiki kondisi finasial. Faktor lokasi lahan yang berdekatan dengan perkotaan akan lebih cepat untuk beralihfungsi. Apabila laju alih fungsi tidak segera diatasi maka akan menimbulkan dampak negatif. Dampa tersebut berupa lahan pertanian semakin berkurang, kemudian dapat mempengaruhi pada produksi hasil pertanian, hilangnya pekerjaan bagi buruh tani sehingga dapat meningkatkan pengangguran serta menurunya kualitas lingkungan dengan semakin berkurangnya lahan terbuka hijau fungsi lahan pertanian sebagai wilayah resapan kini tidak berfungsi. Efetktivitas perda Kabupaten Boyolali jika dilihat dari hukumnya memang sudah tegas dan cukup kuat untuk melindungi lahan pertanian, tetapi dalam pelaksanaannya belum maksimal. Berdasarkan struktur hukumnya yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali, Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Bappeda Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kecamatan Ngemplak dan desa belum maskimal dalam menjalankan tugasnya karena kurangnya koordinasi. Serta belum tersosialisasinya dengan baik dan menyeluruh peraturan tentang Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boyolali Tahun 2011-2031 dan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada masyarakat, membuat budaya hukum masyarakat yang menganggap alih fungsi lahan bukan sesuatu hal yang dapat dikenakan sanksi apabila melanggar, adanya anggapan lahan yang dimiliki bebas digunakan untuk apa saja menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan pemahaman akan alih fungsi lahan masyarakat masih rendah.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Perumahan,
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 26 Jan 2022 02:22
Last Modified: 26 Jan 2022 02:22
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48604

Actions (login required)

View Item View Item