PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG
RIESMA YUANAR, 8111416220 (2020) PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PENYERAHAN FASILITAS UMUM DAN FASILITAS SOSIAL KEPADA PEMERINTAH KOTA SEMARANG)
Restricted to Repository staff only Download (10MB) | Request a copy |
Abstract
Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan sebuah tempat tinggal. Tempat tinggal dengan dengan fasilitas yang memadai menjadi incaran bagi masyarakat untuk menunjang kehidupan sehari-hari. Setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas perumahan dan menyerahkan fasilitas perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sesuai dengan Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2015. Diserahkannya fasilitas perumahan kepada Pemerintah Kota Semarang bertujuan untuk menghindari adanya fasilitas yang terlantar dan tidak terawat. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat pengembang yang belum melakukan penyerahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota Semarang dan tanggungjawab Pemerintah Kota Semarang terhadap fasilitas yang telah diserahkan oleh pengembang perumahan. Penelitian ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yuridis sosiologis. Sumber data primer didapatkan dari melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan data primer diperoleh melalui studi kepustakaan berupa perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah terkait penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan masih terdapat pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitasnya. Hal ini dikarenakan pengembang perumahan menunggu seluruh pembangunan perumahan diselesaikan terlebih dahulu. Walaupun demikian terdapat pula pengembang perumahan yang telah meyerahkan fasilitas perumahan secara kesuluruhan maupun secara sebagian. Sanksi yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang kepada pengembang perumahan yang lalai akan penyerahan fasilitas perumahan sejauh ini berupa teguran tertulis. Terhadap fasilitas yang telah diserahkan menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Kota Semarang berupa melakukan pengelolaan dan perawatan terhadap fasilitas tersebut melalui masing-masing dinas yang memiliki kewajiban terhadap masing-masing fasilitas tersebut menggunakan dana APBD Kota Semarang. Pelaksanaan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota Semarang belum terlaksana dengan baik sehingga perlu adanya pengawasan terhadap pengembang di Kota Semarang dan mempertegas sanksi yang diberikan kepada pengembang perumahan yang lalai akan kewajibannya.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kewajiban Pengembang, Penyerahan Fasilitas Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | khrisna pci perpustakaan |
Date Deposited: | 26 Jan 2022 02:13 |
Last Modified: | 26 Jan 2022 02:13 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48603 |
Actions (login required)
View Item |