PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT YANG MENGGUNAKAN DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG SUDAH DICABU


IKHDA ZIKRA, 8111416096 (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT YANG MENGGUNAKAN DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG SUDAH DICABU. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT YANG MENGGUNAKAN  DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG SUDAH DICABU] PDF (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT YANG MENGGUNAKAN DASAR HUKUM PERATURAN PERUNDANG�UNDANGAN YANG SUDAH DICABU)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan Penggugat yang menggunakan recht ground (dasar hukum gugatan) undang-undang yang telah dicabut. Incasu dalam perkara nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2019/PN Smg Penggugat Menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang secara faktual telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis data sekunder berupa teks putusan nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2019/PN Smg, sedangkan untuk pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Data diperoleh melalui teknik studi pustaka dan wawancara, kemudian data dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2019/PN Smg menggunakan pendekatan aspek pertimbangan yuridis berupa Penerapan hukum terhadap Pasal 8 angka 2 RV, Asas Ius Curia Novit (hakim dianggap tau hukum) berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 178 HIR, Asas Peradilan cepat sederhana dan biaya ringan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang�Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian gugatan Penggugat tetap dinyatakan diterima atau tidak cacat formil. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam perkara nomor 6/Pdt.Sus-HKI/2019/PN Smg telah sesuai dengan kaidah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dan akibat hukum terhadap gugatan Penggugat yang menggunakan recht ground (dasar hukum gugatan) menggunakan dasar hukum undang-undang yang sudah dicabut adalah gugatan dapat diterima.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: pertimbangan, recht ground, undang-undang yang sudah dicabut.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 20 Jan 2022 02:15
Last Modified: 20 Jan 2022 02:15
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48547

Actions (login required)

View Item View Item