Tinjauan Yuridis Pendaftaran Merek Yang Menggunakan Kata Umum “Banyumas” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis


AMALIA TIARA DITA, 8111416031 (2020) Tinjauan Yuridis Pendaftaran Merek Yang Menggunakan Kata Umum “Banyumas” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Tinjauan Yuridis Pendaftaran Merek Yang  Menggunakan Kata Umum “Banyumas” Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek  dan Indikasi Geografis] PDF (Tinjauan Yuridis Pendaftaran Merek Yang Menggunakan Kata Umum “Banyumas” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pendaftaran Merek tidak dapat didaftarkan apabila melanggar isi dari Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, salah satunya huruf f menyebutkan „kata umum‟. Dalam praktiknya seringkali dijumpai tindakan pendaftaran merek yang menggunakan kata umum. Kabupaten Banyumas merupakan kabupaten yang terletak di Jawa Tengah, dimana kata Banyumas merupakan kata yang dianggap umum karena kata tersebut sudah diketahui banyak orang. Melihat pendaftaran merek dengan menggunakan kata umum Banyumas yang telah didaftarkan oleh Ibu Sonya penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pertimbangan Dirjen KI dalam penerimaan Merek Banyumas tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Menganalisis dan menjelaskan mengenai Pendaftaran Merek Yang Menggunakan Kata Umum “Banyumas” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ;2) Mengetahui dan menganalisis pertimbangan Dirjen KI terhadap penerimaan pendaftaran kata “Banyumas” sampai dikeluarkannya Sertifikat Merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang menelusuri peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menjadikan teori citra merek sebagai dasar teori penelitian, yakni teori yang menyatakan bahwa tanggapan konsumen akan suatu merek yang didasarkan atas baik dan buruknya merek yang diingat konsumen. Sehubungan dengan teori tersebut, maka produk yang diproduksi mempengaruhi citra daerah/kota yang digunakan. Hasil penelitian ini yakni pendaftaran Merek yang menggunakan kata umum “Banyumas” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sudah sesuai karena tidak ada hal yang melanggar dalam peraturan tersebut,karena nama daerah/kota tidak dapat dikategorikan sebagai kata umum. Dan Pertimbangan Dirjen KI mengenai penerimaan pendaftaran merek “Banyumas” dalam pemeriksaan hingga dikeluarkannya Sertifikat Merek sudah mengikuti prosedur pendaftaran Merek dalam peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin penerbitan dari Menteri. Berdasarkan hal diatas dan didasarkan pada teori Citra Merek, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pendaftaran merek dengan kata umum “Banyumas” tidak melanggar Pasal 20 huruf f dan Dirjen KI dalam mempertimbangkan penerimaan pendaftaran merek “Banyunas” tidak ada alasan penolakan karena baginya, merek tersebut tidak melanggar peraturan yang berlaku

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pendaftaran Merek, Kata Umum, Banyumas
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 19 Jan 2022 07:53
Last Modified: 19 Jan 2022 07:53
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48534

Actions (login required)

View Item View Item