PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUGMENTED REALITY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


ARIEF BUDIMAN, 8111415247 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUGMENTED REALITY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUGMENTED  REALITY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28  TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA] PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AUGMENTED REALITY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Teknologi semakin berkembang di era globalisasi ini. Augmented reality hadir sebagai wadah ide dan kreatifitas melalui medium digital. Augmented reality menggabungkan dua realitas yang berbeda, yakni dunia virtual dan dunia asli. augmented reality merupakan teknologi yang highly applicable, akan tetapi kehadirannya juga menghadirkan beberapa permasalahan, dalam hal ini permasalahan hukum. Fungsi dari augmented reality yang menjadi wadah ide dan kreatifitas, maka tentu akan bersinggungan dengan hukum Kekayaan Intelektual. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perspektif augmented reality sebagai jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Undang�Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap augmented reality dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan jenis data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengambilan data menggunakan metode dan pendekatan studi kepustakaan. Validitas dan realibilitas data dilakukan dengan teknik triangulasi data dengan cara kelengkapan data sekunder yang telah didapat dianalisis secara kualitatif dan dikomparisi dengan data primer sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) bahwa augmented reality telah memenuhi unsur keaslian (originality), yang dihasilkan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi atau kreativitas (creativity) dan diwujudkan dalam bentuk yang khas (fixation). Augmented reality merupakan sebuah ide yang diekspresikan (expression) melalui perwujudan yang nyata (fixation), dan dalam bentuk program komputer yang terdiri dari kode sumber (source code). 2) Perlindungan hukum yang diberikan oleh Hak Cipta terhadap augmented reality hadir untuk melindungi source code baik secara literal maupun non-literal yang dibangun untuk menciptakan suatu program komputer augmented reality. Sehingga mereduksi kemungkinan akan terjadinya penyalinan source code secara substansial. Simpulan dari pembahasan ini adalah 1) augmented reality dipandang sebagai Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh Hak Cipta karena telah memenuhi unsur keaslian, yang dihasilkan berdasarkan kreativitas dan diwujudkan dalam bentuk yang nyata. 2) UU Hak Cipta hadir untuk melindungi sumber kode, yang dibangun untuk menciptakan augmented reality. Sehingga mereduksi kemungkinan terjadinya penyalinan kode sumber secara substansial. Saran dari penulis, untuk para pengembang dan programmer augmented reality agar dapat memahami secara utuh rezim hukum Hak Cipta. Agar ke depannya, hak-hak yang dimiliki oleh sebagai Pencipta, baik hak moral dan hak ekonomi dapat dilindungi dan tidak terlanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Augmented Reality, Hak Cipta.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 06 Jan 2022 07:30
Last Modified: 06 Jan 2022 07:30
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48156

Actions (login required)

View Item View Item