PELAKSANAAN PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADI DIDESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG
SRI FAJAR APRILIAN, 8111415222 (2020) PELAKSANAAN PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADI DIDESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (PELAKSANAAN PERJANJIAN SISTEM BAGI HASIL TANAH PERTANIAN PADI DIDESA MAGUAN KECAMATAN KALIORI KABUPATEN REMBANG)
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Masyarakat di Desa Maguan masih banyak yang melakukan perjanjian tanah pertanian dengan sistem bagi hasil yang antara pemilik tanah dan penggarap dengan alasan tidak bisa mengolahnya sendiri yang didasarkan pada pada asas saling percaya antara kedua belah pihak dan ada 3 (tiga) sistem bagi hasil yaitu “Maro”, “Mertelu” dan “Moro Limo”. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan analisis : (1) Bagaimana pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian padi di Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, (2) Bagaimana Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian bagi Hasil antara pemilik tanah dan penggarap di Desa Maguan Kecamatan Kaliori kabupaten Rembang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode yuridis empiris. Adapun sumber datanya adalah data primer melului wawancara, obsevasi, studi pustaka dan dokumentasi.Data akan dianalisis dengan metode deskriptif analitis. Validitas data yang digunakan adalah triagulasi sumber, analisis data meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian di Desa Maguan ada tiga (3) sistem yaitu sistem “Maro” dengan perbandingan pembagian 1:1, biaya pengolahan ditanggung bersama dan resiko ditanggung bersama, Sistem “Mertelu” dengan perbandingan pembagian 1:2, biaya pengolahan ditanggung penggarap dan panen ditanggung bersama, resiko ditanggung penggarap. Sistem“MoroLimo”dengan perbandingan pembagian 2:3, biaya pengolahan dan panen ditanggung penggarap, resiko ditanggung penggarap. Bentuk perjanjian bagi hasil pertanian padi di Desa Maguan secara lisan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Jangka waktu perjanjian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (2) Hak dan Kewajiban antara pemilik tanah dan penggarap di Desa Maguan sudah sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil serta aturan hukum adat kebiasaan setempat. Simpulan dalam penelitian ini adalah (1) pelaksanaan bagi hasil tanah pertanian di Desa Maguan menggunakan hukum adat setempat yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. (2) Hak dan kewajiban pemilik tanah dan penggarap sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Saran peneliti (1) pelaksanaan perjanjian bagi hasil Tanah pertanian harus tertulis, (2) pemerintah harus mensosialisasikan tentang peraturan bagi hasil tanah pertanian.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | UNSPECIFIED |
Depositing User: | khrisna pci perpustakaan |
Date Deposited: | 06 Jan 2022 04:05 |
Last Modified: | 06 Jan 2022 04:05 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48133 |
Actions (login required)
View Item |