PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA SEMARANG PERSPETIF UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM


Ricky Lega Fernando Sidauruk, 8111414238 (2020) PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA SEMARANG PERSPETIF UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA SEMARANG  PERSPETIF UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN  2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM] PDF (PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA SEMARANG PERSPETIF UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM)
Download (1MB)

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Belum diatur lebih lanjut dalam undang-undang yang baru,dan masih memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,meskipun undang-undang tersebut memiliki kriteria mengatur pemilihan umum.Penyelenggaraan pun dilakukan di tahun 2019 untuk pertama sekali dalam sejarah indonesia dengan memakai tugas dan kewenangan yang ada pada undang-undang tersebut.Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 26 Maret 2013 menyatakan Pemilu Serentak merupakan Pemilu yang Konstitusional dan mencerminkan wujud Demokrasi suatu negara. Penulis melakukan penelitian terhadap penyelenggaran pemilu serentak,namun penulis mengambil sampel pada Kota Semarang yang nantinya mendeskripsikan pemilu serentak di tahun 2019 ,adapun pokok permasalah yang diangkat penulis menjadi objek kajian sebagai berikut: (1) Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 di Kota Semarang, (2) Permasalahan yang dihadapi KPU Kota Semarang dalam Pemilu Serentak serta solusi penyelesaiannya. Metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi tersebut adalah yuridis sosiologis.Pendekatan Penilitian bersifat Deskriptif Kualitatif.Lokasi penelitian berada di Kantor KPU Kota Semarang Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : (1) Penyelenggaraan Pemilu Serentak di Kota Semarang berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (2) Permasalahan KPU kota Semarang dalam mewujudkan pemilu serentak.Teori yang digunakan penulis untuk menyusun skripsi ialah teori kedaulatan rakyat dari J.J Rousseau,teori demokrasi dari Mayo serta teori pemilihan umum dari Amiruddin,ketiga teori ini sangat dekat kaitannya dengan penelitian yang dibuat oleh penulis mengapa dikatakan, sebab dalam penyelenggaraan pemilu wujud dari demokrasi haruslah ada dalam pemilu sehingga kedaulatan rakyat sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan umum yang dikenal undang- undang dasar ialah memiliki karakteristik langsung,umum,bebas,rahasia,dan adil atau disingkat“luberjurdil”. Hasil dari penelitian ini ialah tahapan-tahapan yang penulis buat dalam penyelenggaraan pemilu serentak di kota semarang serta penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam pemilu serentak yang sudah selesai dilaksanakan, bahwa penyelenggaraan pemilu serentak di kota semarang merupakan penyelenggaraan pemilu serentak yang memiliki permasalahan dalam pemilu yang dapat dikendalikan dengan baik dari pihak pemerintah daerah maupun dari KPU Kota semarang. Kesimpulannya bahwa Pemilu Serentak Tahun 2019 untuk memilh Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Legislatif pada setiap daerah tingkatannya dan ditambah Dewan Perwakilan Daerah yang baru pertama sekali dilaksanakan memenuhi aturan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tugas dan Tanggungjawab KPU Kota Semarang terlaksana dengan baik memang tidak lepas dari kekurangan masih ditemukan surat suara yang tertukar,informasi hoaks ,demonstrasi,dan adanya Anggota KPPS yang meninggal,surat suara yang tertukar tersebut disebabkan oleh kelalaian KPU Kota semarang dalam menjalankan tugas yang begitu ekstra dan anggota KPPS mengalami juga tugas yang begitu ekstra sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak dikehendaki dan berakibat meninggal dunia Berdasarkan beberapa simpulan tersebut diatas, maka dapat diajukan beberapa saran yakni : 1. Tujuan Penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien harusnya diwujudkan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 seperti mengadakan rapat pleno tertutup dalam pembagian tugas-tugas KPPS yang bisa meringankan kinerja KPPS tanpa harus menimbulkan korban jiwa; 2. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum harus direvisi dengan setidaknya merubah isi yang terkait dengan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu ditingkat Kota; 3. Menghindari terjadinya kejadian serupa dalam pemilu serentak 2019 untuk pemilu serentak yang akan datang perlu adanya anggaran tambahan atau perubahan rencana anggaran dalam Pemilu Serentak;dan 4. Kepastian Hukum haruslah dihormati oleh seluruh lembaga negara dengan tidak adanya intervensi sesuai prinsip kemandiriian yang di tanamkan dalam undang-undang Pemilu.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penyelenggara Pemilu Serentak di Kota Semarang
Subjects: J Political Science > JS Local government Municipal government
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 05 Jan 2022 07:06
Last Modified: 05 Jan 2022 07:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48080

Actions (login required)

View Item View Item