TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


DIAH AYU PUJI LESTARI, 8111414183 (2020) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN  SENGKETA JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN  2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI  ELEKTRONIK] PDF (TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI SECARA ONLINE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Jual beli online merupakan suatu kegiatan transaksi antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media elektronik, dalam sistem jual beli online antara penjual dan pembeli tidak bertatap muka sehingga menimbulkan sengketa akibat salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya. Oleh karena itu penulis merumuskan masalah sebagai berikut; (1) Bagaimana tinjauan yuridis mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli online menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Bagaimana kendala yang ada dalam penyelesaian sengketa perjanjian jual beli online. (3) Bagaimana penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik data deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (Selanjutnya disebut UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketiga perundangan-undangan tersebut dapat memayungi prospek terhadap penyelesaian sengketa secara online di Indonesia. Penyelesaian sengketa transaksi elektronik diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UU ITE yang menyebutkan bahwa para pihak memiliki kewenangan untuk menata perlindungan konsumen forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik. Bab pembuktian, pada belanja online seperti yang diatur dalam Pasal 40 UU ITE, alat pembuktian dalam kegiatan transaksi elektronik meliputi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana dan hal lain berupa dokumen elektronik dan informasi elektronik. (3) Sengketa jual beli dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara yakni dengan proses litigasi (pengadilan) dan non-litigasi. Proses penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi meliputi; (1) Pengajuan gugatan; (2) Pemeriksaan dan pembuktian; (3) Ganti kerugian. Sedangkan penyelesaian sengketa non litigasi atau diluar peradilan disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa memiliki 3 (tiga) tipe penyelesaian sengketa, yaitu negosiasi, mediasi dan arbitrase.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa Jual Beli Online; Jual Beli Online
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform > Trading
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 05 Jan 2022 06:55
Last Modified: 05 Jan 2022 06:55
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48075

Actions (login required)

View Item View Item