Efektivitas Alokasi Dana Desa Mewujudkan Desa Mindahan Kabupaten Jepara Sejahtera Mandiri Perspektif Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018
ARI MAHARGYANING WIDI, 8111414031 (2021) Efektivitas Alokasi Dana Desa Mewujudkan Desa Mindahan Kabupaten Jepara Sejahtera Mandiri Perspektif Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF (Efektivitas Alokasi Dana Desa Mewujudkan Desa Mindahan Kabupaten Jepara Sejahtera Mandiri Perspektif Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018)
Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp.280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp.628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta. Penelitian ini bertujuan untuk Mengevaluasi efektivitas Alokasi Dana Desa Mewujudkan Desa Mindahan Sejahtera Mandiri Perspektif Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018, Mendeskripsikan Kendala Efektivitas Alokasi Dana Desa Mewujudkan Desa Mindahan Sejahtera Mandiri Perspektif Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018. Metodologi dalam penelitian ini adalah Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perihal yang dapat diamati. Hasil Pembahasan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri Desa Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian dari dana ADD untuk mewujudkan Desa Sejahtera Mandiri digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD sehingga penggunaan ADD tidak sesuai dengan perutukkannya. Dalam perencanaan ADD tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan musyawarah desa cukup tinggi. Namun dalam proses penjaringan aspirasi tersebut terkendala dari rendahnya pendidikan msyarakat sehingga aspirasi masyarakat cenderung bersifat penggunaan secara fisik (infrastruktur desa) seharusnya mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Dalam penggaran ADD terjadi ketidaksesuaian dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa. dimana dana ADD untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya dimasukkan dalam RPD untuk Operasional Pemerintah Desa akan tetapi justru dimasukkan pada RPD untuk Dalam bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yaitu diperuntukkan bidang pendidikan dipergunakan untuk pembangunan /rehabilitas/peningkatan/pengadaan sarana alat peraga.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Teori Walfare State ( Negara Kesejahteraan, Teori Keynes, Pengertian Alokasi Dana Desa (ADD) Dasar Hukum Tentang Alokasi Dana Desa (ADD),Maksud, Tujuan dan Sasaran Alokasi Dana Desa Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Pelaksana Kegiatan Tingkat Desa |
Subjects: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform > Village Budgets K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | khrisna pci perpustakaan |
Date Deposited: | 05 Jan 2022 04:48 |
Last Modified: | 05 Jan 2022 04:48 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48065 |
Actions (login required)
View Item |