MODEL PERLINDUNGAN HAK SIPIL MASYARAKAT PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA “KEKADANGAN WRINGIN SETO” KABUPATEN BLORA (PRESPEKTIF UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2013)


Heinrich Seta A M B, 8111413205 (2020) MODEL PERLINDUNGAN HAK SIPIL MASYARAKAT PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA “KEKADANGAN WRINGIN SETO” KABUPATEN BLORA (PRESPEKTIF UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2013). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of MODEL PERLINDUNGAN HAK SIPIL MASYARAKAT  PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG  MAHA ESA “KEKADANGAN WRINGIN SETO”  KABUPATEN BLORA (PRESPEKTIF UNDANG UNDANG  NO. 24 TAHUN 2013)] PDF (MODEL PERLINDUNGAN HAK SIPIL MASYARAKAT PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA “KEKADANGAN WRINGIN SETO” KABUPATEN BLORA (PRESPEKTIF UNDANG UNDANG NO. 24 TAHUN 2013))
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi Perlindungan Hak Sipil Masyarakat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa “Kekadangan Wringin Seto” Kabupaten Blora berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Menemukan model perlindungan hak sipil masyarakat penghayat Esa “Kekadangan Wringin Seto” Kabupaten Blora. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penelitian berasal dari data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang berupa wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Implementasi perlindungan hak sipil masyarakat penghayat “Kekadangan Wringin Seto” tentang administrasi kependudukan meliputi: (1) Komunikasi: diakomodirnya hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan yang sesuai; (2) Sumber daya: memberikan pelayanan prima terkait pencatatan kembali oleh anggota Sanggar Kekadangan Wringin Seto sudah dipermudah layanannya dengan proses yang cepat; (3) Disposisi: pemerintah sudah paham dan siap dalam penerapan terhadap kebijakan yang berlaku; 4) Struktur Birokrasi: Prosedur dalam pencatatan ulang juga memiliki alur yang tidak terlalu panjang. Model Perlindungan Hak Sipil Masyarakat Penghayat “Kekadangan Wringin Seto” merupakan suatu bentuk perlindungan yang dilakukan pemerintah dalam melakukan perlindungan hak sipil melalui administrasi kependudukan yang ditujukan untuk mengatur administrasi dan pencatatan sipil melalui dinas administrasi kependudukan dan catatan sipil tanpa diskriminasi, tetapi pasal yang ada didalamnya belum memberikan pengakuan atas penghayat kepercayaan didalamnya, yang artinya belum setaranya masyarakat penghayat kepercayaan dihadapan negara. Simpulan dari penelitian ini adalah implementasi Perlindungan Hak Sipil Masyarakat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa “Kekadangan Wringin Seto” berdasarkan Undang�undang nomor 24 tahun 2013 sudah berjalan akan tetapi pelaksanannya belum maksimal dan model perlindungan hak sipil penghayat kepercayaan telah mengatur administrasi dan pencatatan sipil tanpa diskriminasi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Model Perlindungan; Hak Sipil; Penghayat kepercayaan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 05 Jan 2022 04:08
Last Modified: 05 Jan 2022 04:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48050

Actions (login required)

View Item View Item