ANALISIS YURIDIS LEGAL RISK PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR KLAIM ASURANSI TERTANGGUNG


ARIEF BAKHADURI, 8111413013 (2020) ANALISIS YURIDIS LEGAL RISK PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR KLAIM ASURANSI TERTANGGUNG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of ANALISIS YURIDIS LEGAL RISK PERUSAHAAN ASURANSI  YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR KLAIM ASURANSI  TERTANGGUNG] PDF (ANALISIS YURIDIS LEGAL RISK PERUSAHAAN ASURANSI YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR KLAIM ASURANSI TERTANGGUNG)
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Asuransi merupakan suatu kontrak kerja (perjanjian) pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung. Tertanggung disini berupa individu yang membayar premi kepada penanggung untuk menjaminkan asuransi jiwa, jaminan hari tua, dll di perusahaan asuransi. Klaim asuransi, tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah terpenuhi. Tetapi masih banyak klaim asuransi tidak dibayarkan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian untuk mengetahui legal risk dan dampak hukum perusahaan asuransi adalah menggunakan Normatif, data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk metode pengumpulan data adalah studi pustaka, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan 1). Legal risk atau resiko hukum pihak penanggung terdapat pada KUHD, KUHPer, UU no 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, POJK Nomor 69 / PJOK.05 / 2016 tentang tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, POJK Nomor 17 / POJK.05 / 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah 2). Dampak hukum yang diterima oleh penanggung jika klaim asuransi dibayarkan melebihi batas waktu (30 hari) yang tedapat pada pasal 40 (1) POJK Nomor 69 / PJOK.05 / 2016. Terdapat sanksi yang diberikan yaitu peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha. Simpulan dari penelitian ini adalah 1). Pemberian klaim asuransi yang berlarut – larut atau tidak dibayarkan atas kelalaian pihak asuransi maka sanksi hukumnya diberikan sanksi oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) sebagai otoritas yang berwenang berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha sebagaimana yang terdapat dalam pasal 77 ayat (1) POJK Nomor 69 / Pojk.05 / 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah 2). Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi Perusahaan Asuransi dilakukan secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggaran. Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi Perusahaan Asuransi masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya asuransi tersebut.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Tertanggung, Klaim Asuransi, Legal Risk, Dampak Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: khrisna pci perpustakaan
Date Deposited: 05 Jan 2022 03:41
Last Modified: 05 Jan 2022 03:41
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/48038

Actions (login required)

View Item View Item