IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI PASAR SURUH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018


Budi Ulfa Hudin, 3312416057 (2020) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REVITALISASI PASAR SURUH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 3312416057 - budi ulfa.pdf] PDF
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan revitalisasi Pasar Suruh Kabupaten Semarang mulai dari tahapan awal, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pengawasan; (2) mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana peran stakeholder yang terlibat dalam implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Suruh Kabupaten Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode triangulasi sumber. Analisis data menggunakan model interaktif melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Suruh dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu: tahap awal (persiapan) dilakukan sosialisasi dan penentuan pelaksana proyek. Tahap pelaksanaan dilakukan pelaksanaan proyek mulai dari site plan, pemasangan pagar hingga pemasangan rangka atap. Kemudian tahap akhir yaitu pengawasan yang dilakukan oleh seluruh pihak mulai dari masyarakat, pedagang maupun pihak Pemkab. Analisis keberhasilan pelaksanaan kebijakan revitalisasi Pasar Suruh tersebut berdasarkan teori Edward III meliputi beberapa aspek yaitu: komunikasi, sumber daya, komitmen, serta struktur birokrasi; (2) peran stakeholder yang terlibat dalam revitalisasi Pasar Suruh Kabupaten Semarang yaitu: Pemerintah Kabupaten Semarang berperan dalam pembuatan kebijakan revitalisasi pasar suruh dan merupakan penentu utama dalam pengambilan keputusan (stakeholder utama). Kepala Pasar Suruh berperan dalam mengatur pengelolaan Pasar Suruh, Masyarakat serta Pedagang Pasar Suruh. PT. Kartikasari Manunggal Putra (pemenang tender) sebagai pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan serta organisasi pedagang yaitu (stakeholder pendukung). Kemudian stakeholder kunci yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan antara lain DPR Kabupaten semarang, serta Diskumperindag Kabupaten Semarang Saran yang dapat peneliti rekomendasikan (1) Dalam pengambilan kebijakan, pedagang dan masyarakat harus ikut dilibatkan dalam proses pengelolaannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat top down (dari atas ke bawah), melainkan juga bersifat buttom up (dari bawah ke atas). (2) Pemerintah Kabupaten Semarang diharapkan mempu memberikan bantuan yang nyata terhadap pedagang, serta harus selalu meninjau kondisi fisik pasar Suruh setelah dilakukan revitalisasi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Kebijakan, Revitalisasi, Pasar Suruh
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JC Political theory
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: Setyarini UPT Perpus
Date Deposited: 25 Oct 2021 03:42
Last Modified: 25 Oct 2021 03:42
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/47380

Actions (login required)

View Item View Item