Tinjauan Hukum Terhadap Dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Kasus Sengketa Tanah Setelah Pelaksanaan Putusan.


Cahyoso Ilhami , 3450402040 (2007) Tinjauan Hukum Terhadap Dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Kasus Sengketa Tanah Setelah Pelaksanaan Putusan. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Tinjauan Hukum Terhadap Dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Kasus Sengketa Tanah Setelah Pelaksanaan Putusan.]
Preview
PDF (Tinjauan Hukum Terhadap Dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Kasus Sengketa Tanah Setelah Pelaksanaan Putusan.) - Published Version
Download (18kB) | Preview

Abstract

Cahyoso Ilhami, 2007. Tinjauan Hukum Terhadap Dikabulkannya Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Kasus Sengketa Tanah Setelah Pelaksanaan Putusan. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. 86h. Pembimbing : I. Drs. Sugito, S.H. II Drs. Rustopo, S.H, M. Hum. Kata kunci : Pelaksanaan Putusan, Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Maksud dibentuk sebuah lembaga Peninjauan Kembali adalah untuk memberikan kesempatan yang terakhir kalinya kepada masyarakat guna mencari sebuah keadilan apabila suatu perkara sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap.. Permohonan upaya hukum luar biasa ini hanya dapat diajukan satu kali dan tidak bisa diulang lagi. Pada pelaksanaannya diajukannya permohonan Peninjauan Kembali apabila ada kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan adanya bukti baru setelah pelaksanaan putusan (eksekusi). Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1 Bagaimana cara mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kapada Mahkamah Agung ?, 2. Apakah akibat hukum yang timbul jika upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh pihak yang kalah dikabulkan oleh Mahkarnah Agung ? Penelitian ini bertujuan untuk: : 1. Mengetahui tata cara permohonan pengajuan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung, 2 Mengetahui akibat hukum apabila permohonan peninjauan kembali di kabulkan oleh Mahmakah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan sebuah data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Jenis data meliputi : 1. Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari masyarakat. Adapun cara penulis memperoleh data primer adalah dengan melakukan wawancara, 2. Data sekunder, data yang diperoleh dan bahan-bahan kepustakaan. Adapun cara penulis mendapatkan data sekunder adalah dengan penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis data kualitatif interaktif yang terdiri dari tiga alur kegiatan pengumpulan data, yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan kembali untuk mencari sebuah keadilan yang terakhir setelah pelaksanaan sebuah putusan dari proses pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan terdapat bukti baru (novum) yang pada saat pemeriksaan tidak diketemukan. Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ini tidak akan menangguhkan atau menghalangi sebuah pelaksanaan putusan (eksekusi). Pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan meskipun yang merasa dirugikan mengajukan sebuah permohonan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Dikabulkannya sebuah permohonan peninjauan kembali merupakan kejadian yang luar biasa karena obyek yang telah dieksekusi belum tentu utuh seperti sediakala. Untuk melaksanakan putusan permohonan peninjauan kembali disesuaikan dengan amar putusan yang diputus oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang pertama kali menangani kasus sengketa ini. Untuk kasus seperti ini pemerintah bersama-sama DPR, selaku pembuat Undang-undang harus lebih memperhatikan materi-materi undang-undang peradilan yang sudah ada karena undang-undang dalam peradilan tersebut didalamnya belum ada yang menyatakan apabila sebuah permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Putusan, Peninjauan Kembali
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 24 Sep 2011 02:24
Last Modified: 24 Sep 2011 02:24
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/4516

Actions (login required)

View Item View Item