Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak


Irnawati Nugraheni, 2006 (2006) Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak]
Preview
PDF (Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak) - Published Version
Download (23kB) | Preview

Abstract

Nugraheni, Irnawati. 2006. Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Ahli Madia D3 Manajemen Pertanahan Universitas Negeri Semarang, Dra. Martitah, M. Hum, 76 halaman. Kata Kunci: Perubahan, Pertanian, Non Pertanian Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang sebagai sarana untuk menunjang kelangsungan kehidupan, terutama dalam hal papan. Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk yang tidak diiringi dengan bertambahnya jumlah luas tanah akan menyebabkan adanya perubahan pola penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian. Perubahan itu ada yang diharapkan dan ada pula yang tidak diharapkan, baik perubahan dengan sendirinya ataupun dengan campur tangan dari pemerintah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1). Faktor apa saja yang menyebabkan masyarakat mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak? (2). Kendala-kendala apa yang dialami dalam perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kebupaten Demak? (3). Bagaimana dampak dari perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak? Penelitian ini bertujuan: (1). Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. (2). Untuk mengetahui kendala-kendala yang ada dalam perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. (3). Untuk mengetahui dampak yang terjadi dengan adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif. Yang dikaji dalam penelitian kali ini ada 3 (tiga) variabel, yaitu (1). Faktor-faktor yang mempengaruhi adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. (2). Kendala-kendala yang ada dalam perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. (3). Dampak yang terjadi dengan adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik deskriptif dan metode tabulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ada 4 (empat hal): Surat Edaran Menteri No. 590/11108/SJ tahun 1984 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian, sulit menjual secara de facto, tidak boleh dipecah-pecah dan keterbatasan pemanfaatan, proses pelaksanaan perubahan penggunaan tanah dimulai dengan adanya permohonan dari masyarakat yang diajukan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat, didisposisikan kepada Kasi PGT, ditindaklanjuti dan diadakan rapat koordinasi untuk memutuskan boleh atau tidaknya ijin perubahan itu diberikan dengan berpedoman pada RTRW, Kasubsi RB-PGT melakukan analisis terhadap hasil rapat koordinasi dan Kasubsi Data PGT membuatkan gambar hasil dari penelitian lapang dan rapat, hasil dari keduanya diserahkan kepada Kasi PGT untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor, dari kepala Kantor dinaikkan kepada Bupati untuk menandatangani SK. Kendala-kendala yang ada dalam perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak: adanya birokrasi pemerintah dan ijin diminta setelah ada bangunan. Dampak yang terjadi dengan adanya perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak: meningkatnya nilai jual tanah dan menyerap tenaga kerja. Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan faktor-faktor: Surat Edaran Menteri No. 590/11108/SJ tahun 1984 tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian, sulit menjual secara de facto, tidak boleh dipecah-pecah dan keterbatasan pemanfaatan. Dengan faktor-faktor tersebut sangat mempengaruhi diajukannya permohonan perubahan penggunaan tanah dari tanah pertanian ke non pertanian di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaan perubahan penggunaan tanah tidak mengalami kendala yang begitu serius. Dampak dari perubahan penggunaan tanah tidak hanya dirasakan oleh pemohon saja, tetapi juga masyarakat di sekitarnya. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pelaku kegiatan perubahan penggunaan tanah, baik untuk para aparat penegak aturan maupun masyarakat selaku pemohon.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perubahan, Pertanian, Non Pertanian
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Hapsoro Adi Perpus
Date Deposited: 23 Sep 2011 01:05
Last Modified: 23 Sep 2011 01:06
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/4419

Actions (login required)

View Item View Item