Peran Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha dalam Pengembangan Usaha Batik di Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Pemelestarikan Motif Batik Khas Kabupaten Grobogan (Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang di Bidang Kekayaan Intelektual)


Rahayu Fery Anitasari, - (2018) Peran Pengrajin Batik dan Pelaku Usaha dalam Pengembangan Usaha Batik di Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Pemelestarikan Motif Batik Khas Kabupaten Grobogan (Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang di Bidang Kekayaan Intelektual). Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 1 (1). pp. 67-78. ISSN 2654-8305 (Submitted)

[thumbnail of document (5) - AGUS BUDIARDJO.pdf]
Preview
PDF
Download (418kB) | Preview

Abstract

Eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan dari hasil pengamatan Disperindag Kabuapten Grobogan dirasakan mulai ada penurunan, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pengrajin batik di Kabupaten Grobogan yaitu 800 pengrajin batik dan pelaku usaha dari 54 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di 13 Kecamatan tidak menunjukkan perkembangan dalam memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan. Kepala Disperindag Kabupaten Grobogan menyatakan dibutuhkan peran atau pendampingan dari para akademisi utamanya dalam memberikan pemahaman dalam melestarikan dan menjaga eksistensi motif batik khas Kabupaten Grobogan. Karena sesuai perkembangan yang terjadi para pengrajin batik atau pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) yang secara teknis mampu memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan, justru baru memproduksi setelah adanya pesanan dikarenakan alasan kurang modal sehingga terbatas dalam membeli bahan baku untuk membatik. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual khususnya bagi para pengrajin batik dan pelaku usaha di Kabupaten Grobogan supaya memahami hal-hal apa saja yang terkait dengan KI khususnya yang terkait dengan pendaftaran HC motif batik khas suatu daerah sebagai ekspresi budaya tradisional yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Grobogan. Selain itu juga pendaftaran merek untuk nama produk batiknya hingga pendaftaran paten terkait dengan teknologi pewarnaannya. Setelah para pengrajin batik dan pelaku usaha memiliki pemahaman terkait KI dan terbantu dalam permohonan pendaftaran KI (selain HC bisa Merek, Paten maupun Desain Industri) diharapkan akan muncul kesadaran dari para pembatik dan pelaku usaha untuk tetap terus memproduksi batik khas Kabupaten Grobogan dan ada keinginan untuk mendaftarkan motif batik yang dihasilkan melalui pendaftaran KI. Sasaran sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Grobogan mengingat pengrajin batik dan pelaku usaha batik khas Kabupaten Grobogan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi perkembangan daerah Kabupaten Grobogan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pengrajin Batik, Batik Kabupaten Grobogan, Undang-Undang Kekayaan Intelektual
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions > Home Industry
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions > Home Industry
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions > Socio-economic
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions > Tradisional Market
K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: dina nurcahyani perpus
Date Deposited: 19 Apr 2021 07:21
Last Modified: 19 Apr 2021 07:22
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/43775

Actions (login required)

View Item View Item