PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL TERHADAP KEPEMILIKAN REFRAKSIONIS OPTISIEN PADA OPTIK DI KOTA SEMARANG
Dina Wahyu Pritaningtias, 8111416121 (2020) PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL TERHADAP KEPEMILIKAN REFRAKSIONIS OPTISIEN PADA OPTIK DI KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN OPTIKAL TERHADAP KEPEMILIKAN REFRAKSIONIS OPTISIEN PADA OPTIK DI KOTA SEMARANG)
- Submitted Version
Download (570kB) | Preview |
Abstract
Pritaningtias, Dina Wahyu, 2020. Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal Terhadap Kepemilikan Refraksionis Optisien Pada Optik di Kota Semarang. Dosen Pembimbing Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H.,M.Hum. Kata Kunci: Konsumen, Pelaksanaan, Pengawasan, Refraksionis Optisien, Optik Community Eye Health Journal menyatakan pada tahun 2016, diperkirakan 480 juta orang diseluruh dunia dianggap mengalami gangguan penglihatan, karena mereka tidak memiliki akses untuk menggunakan kacamata. Pada tahun 2050, myopia diperkirakan akan mempengaruhi 5 (lima) miliar orang, yang merupakan setengah dari proyeksi global populasi pada saat itu. Sehingga hal ini yang mendorong meningkatnya industri optik di Kota Semarang. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan optikal yang dapat merugikan atau mengganggu kesehatan, maka Menteri Kesehatan mewajibkan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal, setiap pelaku usaha optikal wajib memiliki seorang refraksionis optisien sebagai penanggung jawab. Terdapat tiga kewenangan refraksionis optisien yaitu melakukan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan pelayanan lensa kontak. Permasalahan pada penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal terhadap kepemilikan refraksionis optisien pada optik di Kota Semarang (2) Bagaimana pelaksanaan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Semarang terhadap kepemilikan refraksionis optisien pada optik. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan Kota Semarang, Ikatan Refraksionis Optisien Kota Semarang, dan 16 (enam belas) optik di Kota Semarang. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal terhadap kepemilikan refraksionis optisien pada optik di Kota Semarang belum terlaksana secara optimal. Terdapat kendala yang dihadapi adalah ketidaktahuan sebagian pelaku usaha optik mengenai permenkes, tidak adanya masyarakat dalam hal ini konsumen yang mengeluh kemudian melaporkan pada Dinas Kesehatan Kota Semarang, dan kendala pada biaya yang dikeluarkan cukup tinggi untuk seorang refraksionis optisien (2) Pengawasan Dinas Kesehatan Kota Semarang terhadap kepemilikan refraksionis optisien pada optik di Kota Semarang dilaksanakan melalui pengawasan periodik, pengawasan tinjauan langsung berdasarkan laporan, dan pengawasan inspeksi mendadak. Apabila ditemukan optik yang tidak sesuai dengan permenkes maka Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi administratif, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara optikal, dan pencabutan izin penyelenggaraan optikal.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Konsumen, Pelaksanaan, Pengawasan, Refraksionis Optisien, Optik |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.S Eko Handoyo |
Date Deposited: | 14 Jan 2021 03:17 |
Last Modified: | 14 Jan 2021 03:17 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42977 |
Actions (login required)
View Item |