PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KECAMATAN PURWODADI


ADEN YULSHIVA AL FIQRI, 8111414161 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KECAMATAN PURWODADI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KECAMATAN PURWODADI]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KECAMATAN PURWODADI)
Download (855kB) | Preview
Official URL: https://lib.unnes.ac.id/

Abstract

Yulshiva Al Fiqri, Aden. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Rental Mobil Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Kecamatan Purwodadi. Skripsi. Bagian Hukum Perdata. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dr. Dewi Sulistianingsih, S. H., M. H. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Sewa Menyewa, Mobil. Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Usaha mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Mobil yang dilakukan oleh Pihak Penyewa yang telah melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kerugian untuk pihak rental mobil. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik rental mobil dan bagaimana cara penyelesaiaan sengketa yang menimbulkan kerugian untuk pihak pemilik rental mobil. Objek penelitian ini adalah Rental Mobil yang dikelola di Kota Purwodadi. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Yuridis Sosiologis. Pelaksanaan penelitian ini, penulis melakukan penelitian dilapangan dengan cara wawancara kepada para pemilik rental mobil dan pengurus rental mobil di Edytrans, Armada Transport, dan BMKK RS. Panti Rahayu. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pihak Edytrans, Armada Transport dan BMKK RS. Panti Rahayu pada prakteknya sudah menjelaskansyarat sahnya perjanjian sewa menyewa yang tentu saja disetujui oleh pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Syarat sahnya perjanjian yang ditetapkan ketiga rental mobil pelaku usaha tersebut harus dapat dipenuhi baik pihak rental maupun pihak penyewa agar memenuhi syarat syahnya perjanjian yaitu sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Perjanjian sewa menyewa harus benar-benar dimengerti oleh semua pihak, baik pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan. Syarat sahnya perjanjian, harga sewa, hak dan kewajiban para pihak dan berakhirnya perjanjian sewa menyewa mobil harus benar-benar dimengerti agar perjanjian sewa menyewa mobil dapat berjalan sesuai yang diharapkan semua pihak yang bersangkutan dan tidak merugikan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian. Berdasarkan Pasal 6 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal ini para pemilik rental mobil dilindungi hak nya dari segala perilaku penyewa yang dapat menyebabkan kerugian. Berdasarkan penelitian tersebut disarakan untuk mencegah terjadinya perselisihan mengenai resiko dan wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak penyewa, oleh karena itu dalam membuat perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat dalam suatu Surat Perjanjian yang mencantumkan hak-hak dan kewajiban pihak rental dan pihak penyewa. Pihak Rental Mobil disarankan mengadakan kerja sama dengan perusahaan asuaransi yang terkait dengan objek sewa, yaitu kendaraan mobil, hal ini dimaksudkan untuk memperkecil resiko dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Sewa Menyewa, Mobil.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.S Eko Handoyo
Date Deposited: 06 Jan 2021 17:10
Last Modified: 06 Jan 2021 17:10
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42718

Actions (login required)

View Item View Item