IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI PERKARA NOMOR 29-K/PM II-10/AU/IV/2019)


VINA AININ SALFI YANTI, 8111416038 (2020) IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI PERKARA NOMOR 29-K/PM II-10/AU/IV/2019). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN MILITER  DALAM PIDANA PEMECATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI PERKARA NOMOR 29-K/PM II-10/AU/IV/2019)]
Preview
PDF (IMPLEMENTASI ASAS KEPENTINGAN MILITER DALAM PIDANA PEMECATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DESERSI (STUDI PERKARA NOMOR 29-K/PM II-10/AU/IV/2019)) - Submitted Version
Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unnes.ac.id/

Abstract

Yanti, Vina Ainin Salfi. 2020. Implementasi Asas Kepentingan Militer dalam Pidana Pemecatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Desersi (Studi Perkara Nomor 29-K/PM II-10/AU/IV/2019). Skripsi Hukum Pidana, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Indung Wijayanto, S.H., M.H. Kata kunci : Asas kepentingan militer; Desersi; Pidana Pemecatan Implikasi tindak pidana desersi dalam perkara nomor 29-K/PM II-10/AU/IV/2019 adalah adanya pidana tambahan berupa pemecatan. Pasal 26 ayat (1) KUHPM tidak menjelaskan syarat yang harus dipenuhi Hakim ketika menjatuhkan pidana pemecatan terhadap militer. Dalam praktiknya, Hakim menggunakan asas kepentingan militer sebagai terobosannya. Sehingga permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam perkara nomor 29-K/PM II-10/AU/IV/2019 ? 2) Bagaimana implementasi asas kepentingan militer dalam pidana pemecatan terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam perkara nomor 29-K/PM II-10/AU/IV/2019 ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder Data primer diperoleh dari putusan pengadilan dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan data dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara di Pengadilan Militer II-10 Semarang. Sedangkan validitas data dilakukan melalui teknik triangulasi dengan cara kelengkapan data sekunder yang telah didapat dianalisis secara kualitatif dan dikomparasi dengan data primer sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan perkara nomor 29-K/PM II-10/AU/IV/2019 yang sidangnya dilakukan secara in absentia, maka keterangan terdakwa, kondisi diri dan sifat terdakwa di persidangan tidak dapat digunakan Hakim sebagai pertimbangan. Hukum acara militer yang memperbolehkan perkara diperiksa secara in absentia disisi lain menjadikan putusan nampak kurang sempurna dikarenakan tidak ada pemeriksaan terdakwa di persidangan. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip non self incrimination yang mana terdakwa memiliki hak ingkar sebagai wujud dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pada praktiknya, implementasi asas kepentingan militer antara hakim yang satu dengan lainnya memberikan makna yang berbeda. Tentu ini berpotensi menimbulkan disparitas pidana pada perkara dengan kondisi dan situasi yang sama. Dalam perkara a quo, Majelis Hakim telah mengimplementasikan asas kepentingan militer dan mencantumkannya secara eksplisit dalam pertimbangannya. Adapun saran dalam hal ini adalah perlunya pembaharuan hukum dalam kalangan militer khususnya mengenai sinkronisasi Pasal 143 dan Pasal 165 ayat (1) UU Peradilan Militer, serta kebebasan hakim tidak dimaknai secara mutlak sebebas mungkin dalam memberikan pertimbangan sesuai pendapat individu hakim.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Asas kepentingan militer; Desersi; Pidana Pemecatan
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.S Eko Handoyo
Date Deposited: 05 Jan 2021 06:57
Last Modified: 05 Jan 2021 06:57
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42660

Actions (login required)

View Item View Item