PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBUKTIAN SEBAGAI PENGUATAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Agama Surakarta)


Aisah Rahma Wati, 8111416034 (2020) PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBUKTIAN SEBAGAI PENGUATAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Agama Surakarta). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBUKTIAN SEBAGAI PENGUATAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Agama Surakarta)]
Preview
PDF (PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMBUKTIAN SEBAGAI PENGUATAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA (Studi di Pengadilan Agama Surakarta)) - Submitted Version
Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unnes.ac.id/

Abstract

Wati, Aisah Rahma. 2020. Kekuatan Pemeriksaan Setempat Dalam Pembuktian Sebagai Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Agama Surakarta). Skripsi, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Pembimbing: Baidhowi ,S.Ag.,M.Ag. Kata Kunci : Keyakinan Hakim ; Pemeriksaan Setempat ; Pembuktian. Pemeriksaan Setempat dalam Pembuktian oleh hakim yang menentukan dalam memberikan keputusan. Fakta- fakta didepan sidang pengadilan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pemeriksaan Setempat bertujuan mendapatkan kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat terjadi perbedaan antara di persidangan dengan fakta dilapangan. Rumusan penelitian ini adalah 1). Apakah Faktor Yang Mendorong Hakim dalam menentukan Pemeriksaan Setempat. 2). Bagaimana Kendala yang dialami oleh penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan setempat. Metode pendekatan yang digunakan dengan kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris (sosiologis). Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Surakarta. Dengan sumber datanya berasal dari data primer data sekunder dan data tersier. teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor yang mendorong Hakim dalam menentukan Pemeriksaan Setempat ada beberapa faktor seperti antara fakta yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang dilapangan tidak sesuai sehingga hakim perlu melakukan Pemeriksaan Setempat. Ada fakta dilapangan dengan pembuktian dalam persidangan dalam hal ini Pemeriksaan dilakukan terhadap perkara harta bersama yaitu perkara No. 298/Pdt.G/2018/PA.Ska dalam perkara tersebut penggugat menggugat burung lovebird yang berjumlah 15 pasang tetapi setelah dilakukan pemeriksaan setempat burung lovebird berjumlah 10 pasang. Dalam hal ini membuktikan bahwa pemeriksaan setempat penting dilakukan untuk mengetahui objek perkara sebenarnya. 2) Kendala yang dialami oleh penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan setempat ada beberapa kendala seperti waktu, Hakim tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan Pemeriksaan Setempat, Kendala Hakim dalam melakukan Pemeriksaan Setempat yaitu jarak, jarak yang terlalu jauh atau sulit dijangkau untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat, Kendala yang lainnya yaitu mengenai biaya Pemeriksaan Setempat, Pemeriksaan Setempat memerlukan biaya tambahan dan ditanggung oleh penggugat sehingga penggugat memerlukan biaya tambahan untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat. Simpulan: 1). Faktor dilakukan Pemeriksaan Setempat yaitu terjadinya perbedaan yang disampaikan dala persidangan dengan fakta dilapangan berbeda sehingga hakim ragu dalam memberikan putusan terhadap bukti yang disampaikan dalam persidangan 2). Hakim menemukan beberapa kendala dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat yaitu mengenai waktu, jarak dan biaya Pemeriksaan Setempat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Keyakinan Hakim ; Pemeriksaan Setempat ; Pembuktian.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.S Eko Handoyo
Date Deposited: 05 Jan 2021 06:48
Last Modified: 05 Jan 2021 06:48
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42659

Actions (login required)

View Item View Item