IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 TERKAIT SANKSI PELAYANAN PUBLIK IZIN USAHA PADA PELAKU USAHA YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA DI BPJS KESEHATAN ( STUDI BPJS KESEHATAN DAN DPM-PTSP KOTA SEMARANG)
SITI MUAFIFAH, 8111416026 (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 TERKAIT SANKSI PELAYANAN PUBLIK IZIN USAHA PADA PELAKU USAHA YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA DI BPJS KESEHATAN ( STUDI BPJS KESEHATAN DAN DPM-PTSP KOTA SEMARANG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2013 TERKAIT SANKSI PELAYANAN PUBLIK IZIN USAHA PADA PELAKU USAHA YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA DI BPJS KESEHATAN ( STUDI BPJS KESEHATAN DAN DPM-PTSP KOTA SEMARANG))
- Submitted Version
Download (1MB) | Preview |
Abstract
MUAFIFAH.SITI. 2020 “Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Terkait Sanksi Pelayanan Publik Izin Usaha Pada Pelaku Usaha Yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya di BPJS Kesehatan ( Studi BPJS Kesehatan dan DPM-PTSP Kota Semarang)” .Skripsi Bagian HTN-HAN, Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing: Ratih Damayanti,S.H.,M.H Kata Kunci: Jaminan Sosial Kesehatan, Pelaku Usaha, Sanksi Pelayanan Publik. Jaminan sosial Kesehatan merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja, diperlukan agar pekerja tidak merasa khawatir terhadap resiko yang mungkin terjadi.Maka setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial pemerintah yaitu BPJS Kesehatan.Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi pelayanan publik dalam peneyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Karena masih dijumpai Pelaku usaha belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan, meskipun diwajibkan Berdasarkan hal tersebut, penting untuk dilakukan pengkajian mengenai: (1).Bagaimana implementasi penerapan sanksi pelayanan publik izin usaha pada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan Kota Semararang?.(2). Apa saja faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi pelayanan publik izin usaha pada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskritif, sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder, metode pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, selanjutnya metode disajikan dalam bentuk data secara kualitatif analisis. Hasil penelitian ini yang dapat diketahui :(1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 terkait sanksi pelayanan publik izin usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan Kota Semarang dalam prakteknya belum efektif. Dalam penerapannya, penerapan sanksi pelayanan publik di DPM-PTSP kota Semarang apabila ada pelaku usaha yang mendaftarkan izin usaha tetapi belum mendaftarkan karyawannya maka secara otamtis tidak bisa mendapatkan izin usaha. Apabila pihak pelaku usaha atau pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya dan tidak mendaftarkan perizinan juga belum ada sanksi tegas dari BPJS Kesehatan itu sendiri.(2). Faktor yang mempengaruhi implementasi sanksi pelayanan publik bagi pelaku usaha yang tidak mendafrkan pekerjanya di BPJS kesehatan di kota Semarang ada beberapa faktor diantaranya Faktor pendukung dari pelaku usaha, Faktor Kesadaran dari pelaku usaha, Faktor Kepercayaan. Dan Faktor penghambatnya adalah Faktor kurangnya pemahaman tentang BPJS Kesehatan, Faktor Prejudice.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jaminan Sosial Kesehatan, Pelaku Usaha, Sanksi Pelayanan Publik. |
Subjects: | K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.S Eko Handoyo |
Date Deposited: | 05 Jan 2021 06:34 |
Last Modified: | 05 Jan 2021 06:34 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/42658 |
Actions (login required)
View Item |