PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERHADAP PASSING OFF TERKAIT PUBLIC MISLEADING DI INDONESIA


Santi Dwi Wahyuni, 8111416122 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERHADAP PASSING OFF TERKAIT PUBLIC MISLEADING DI INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERHADAP PASSING OFF TERKAIT PUBLIC MISLEADING DI INDONESIA]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG MEREK TERHADAP PASSING OFF TERKAIT PUBLIC MISLEADING DI INDONESIA) - Published Version
Download (6MB) | Preview

Abstract

Passing off adalah perbuatan pemboncengan reputasi dengan itikad tidak baik dilakukan dengan memirip-miripkan merek, kemasan, pengucapan, dan lainnya dengan merek terkenal bertujuan agar timbul kesesatan konsumen dalam memilih produk (public misleading). Perbuatan passing off merugikan nama baik dan reputasi dari merek yang diboncengnya, selain itu menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengalami public misleading, sehingga perlu adanya sebuah perlindungan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah pada skripsi ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum pemegang merek terhadap passing off terkait public misleading di Indonesia?; dan (2) Bagaimana perlindungan hukum konsumen terhadap passing off terkait public misleading di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan Kualitatif. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu wawancara, observasi dan dokumen terkait dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan enam orang konsumen, serta data sekunder yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitan ini menunjukan bentuk perlindungan hukum pemegang merek terhadap passing off terkait public misleading di Indonesia yaitu pemegang merek yang menemukan permohonan merek yang masih dalam masa publikasi dan terindikasi passing off dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jika merek tersebut sudah terdaftar pemegang merek bisa mengajukan gugatan pembatalan merek pada pengadilan niaga, dan pemegang merek dapat melaporkan pelaku usaha yang melakukan perbuatan curang passing off ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Sedangkan perlindungan hukum konsumen terhadap passing off terkait public misleading di Indonesia yaitu melaporkan merek tersebut ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Simpulan penelitian ini bentuk perlindungan hukum bagi pemegang merek terhadap passing off yaitu pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek pada Pengadilan Niaga, dan mengenai perlindungan konsumen terhadap public misleading yang timbul akibat passing off yaitu melaporkan pelaku usaha yang curang pada YLKI, BPSK, dan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Saran peneliti terhadap permasalahan ini adalah DJKI harus lebih teliti dalam memeriksa permohonan merek dan menerbitkan sertifkat merek, sehingga diharapkan gugatan pembatalan merek dapat berkurang.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pemegang Merek, Passing Off, Public Misleading
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 30 Nov 2020 08:21
Last Modified: 30 Nov 2020 08:21
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41825

Actions (login required)

View Item View Item