PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MODIFIKASI LURIK PRASOJO DI DESA BENDO, KECAMATAN PEDAN, KABUPATEN KLATEN


CHICI MAHARANI, 8111416115 (2020) PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MODIFIKASI LURIK PRASOJO DI DESA BENDO, KECAMATAN PEDAN, KABUPATEN KLATEN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MODIFIKASI LURIK PRASOJO DI DESA BENDO, KECAMATAN PEDAN, KABUPATEN KLATEN]
Preview
PDF (PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MODIFIKASI LURIK PRASOJO DI DESA BENDO, KECAMATAN PEDAN, KABUPATEN KLATEN) - Published Version
Download (4MB) | Preview

Abstract

Lurik Prasojo merupakan salah satu usaha di bidang industri yang berada di Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten sejak tahun 1950. Lurik merupakan salah satu hasil kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Klaten. Lurik sebagai salah satu kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat perlu mendapat perlindungan hukum terutama di bidang perlindungan kekayaan intelektual. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah (1) Bagaimana perlindungan kekayaan intelektual modifikasi Lurik Prasojo di Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten ? (2) Upaya apa yang dilakukan oleh pengusaha dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dalam menjaga kelestarian lurik yang ada di Kabupaten Klaten ? Metode yang di gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Perlindungan kekayaan intelektual terhadap modifikasi lurik yang ada di Kabupaten Klaten dilakukan dengan mendaftarkan lurik mereka dalam bidang merek akan tetapi belum dilakukan pendaftaran atas perlindungan kekayaan intelektual di bidang lain 2). Upaya yang dilakukan oleh pengusaha dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dalam menjaga kelestarian ialah dengan senantiasa memberikan perlindungan hukum terhadap lurik dan juga senantiasa menjaga keberadannya. Simpulan dari hasil penelitian, penyebab Lurik Prasojo hanya melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di bidang merek ialah karena pihak Lurik Prasojo menganggap bahwa pendaftaran merek lebih penting dilakukan karena merek dapat digunakan untuk membedakan produk yang dihasilkan oleh Lurik Prasojo dengan produk sejenis lainnya. Usaha yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjaga kelestarian lurik yaitu dengan mendaftarkan lurik mereka dalam bidang merek, mengikuti fashion show dan juga aktif di media sosial untuk memperkenalkan lurik kepada masyarakat, dan juga senantiasa melakukan inovasi dengan memodifikasi produk luriknya. Sedangkan usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten untuk menjaga kelestarian lurik yaitu dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jadwal Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, memberikan fasilitas untuk keberlangsungan usaha lurik dan juga dilibatkannya pengusaha lurik dalam beberapa acara besar di Kabupaten Klaten. Saran dari penulis ialah Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten harus sering mengadakan sosialisasi terkait perlindungan kekayaan intelektual sehingga masyarakat khususnya pengusaha lurik faham akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten juga dapat mengeluarkan kebijakan terkait ekstrakulikuler pembuatan lurik di sekolah - sekolah sehingga generasi – generasi muda yang ada di Kabupaten Klaten senantiasa mencintai lurik dan menjaga kelestariannya.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Kekayaan Intelektual, Lurik.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 30 Nov 2020 08:18
Last Modified: 30 Nov 2020 08:18
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41824

Actions (login required)

View Item View Item