PELAKSANAAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KRANDAN UNTUK RELOKASI SEMENTARA PASAR MARGASARI KABUPATEN TEGAL
AZIFAH RAHMIYATI, 8111415072 (2020) PELAKSANAAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KRANDAN UNTUK RELOKASI SEMENTARA PASAR MARGASARI KABUPATEN TEGAL. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
Preview |
PDF (PELAKSANAAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN KRANDAN UNTUK RELOKASI SEMENTARA PASAR MARGASARI KABUPATEN TEGAL)
- Published Version
Download (2MB) | Preview |
Abstract
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Kebutuhan masayarakat yang mendesak sering memanfaatakan lahan hutan untuk kebutuhan untuk pemanfaatan yang lain salah satunya seperti penggunaan lahan hutan untuk relokasi pasar Margasari karena adanya renovasi pasar, yang merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakatat Margasari. Maka Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis alasan pemerintah kabupaten Tegal menggunakan Lahan Hutan Krandan Hutan untuk relokasi Pasar Margasari Kabupaten secara sementara waktu, Prosedur atau pelaksanaan dari penggunaan lahan hutan Krandan untuk relokasi Pasar, Izin Perpanjangan Penggunaan Lahan Hutan Krandan untuk relokasi sementara pasar Margasari, dan kewajiban-kewajiban dari pemulihan fungsi hutan kembali di lahan Hutan Krandan Yang dijadikan relokasi Pasar Margasari Kabupaten Tegal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan Dinas perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal memberikan kebijakan dalam menggunakan Lahan Hutan Produksi hutan Krandan untuk dijadikan relokasi Pasar Margasari Kabupaten secara sementara waktu, pelaksanaan teknis dari penggunaan lahan hutan Krandan untuk relokasi Pasar sudah sesuai izin atau belum sesuai izin Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, Izin dari Perpanjangan Penggunaan Lahan Hutan Krandan untuk relokasi sementara pasar Margasari bisa diperpanjang penggunaannya sesuai dasar hukum atau belum sesuai, dan kewajiban-kewajiban dari pemulihan fungsi hutan kembali oleh Dinas perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal di lahan Hutan Krandan yang dijadikan relokasi Pasar Margasari Kabupaten Tegal sebagai syarat dari pemberian izin perjanjian Kerjasama antara Perum Perhutani KPH Balapulang dan Pemda Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tegal. Saran dari Penelitian ini adalah Dinas perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tegal seharusnya lebih memperhatikan aturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena apabila masa berlaku pemanfaatan sementara kawasan hutan telah habis sesuai perjanjian dengan perum perhutani, maka pemkab Tegal harus segera melakukan pemindahan pedagang pasar Margasari supaya tidak berulang kali mengajukan viii permohonan perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Krandan untuk relokasi sementara pasar Margasari dan Pemerintah Gubernur Jawa Tengah seharusnya lebih memperhatikan dalam memberikan perizinan Penggunaan kawasan Hutan untuk kelestarian Hutan Produksi Hutan Krandan karena jika dalam kasus izin pemanfaatan Hutan Krandan untuk relokasi Pasar Margasari ini diperbolehkan penggunaannya maka akan mengakibatkan untuk di masa depan akan ada lagi permohonan izin pemanfaatan atau penggunaan lahan hutan produksi serupa seperti sekarang. Karena dengan adanya Penggunaan relokasi Lahan hutan Krandan tersebut setelah IPPKH tersebut telah rampung ada Pihak investor lain yang akan mengajukan permohonan Penggunaan Lahan Hutan Krandan untuk dijadikan Puskesmas.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | IPPKH, hutan, dan Pelaksanaan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | Retma IF UPT Perpus |
Date Deposited: | 30 Nov 2020 07:43 |
Last Modified: | 30 Nov 2020 07:43 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41814 |
Actions (login required)
View Item |