TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TARIF KAPITASI YANG DIBAYARKAN OLEH BPJS KESEHATAN KEPADA DOKTER GIGI (Studi Di Kabupaten Kudus)


Rizqia Vischarina, 8111415038 (2020) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TARIF KAPITASI YANG DIBAYARKAN OLEH BPJS KESEHATAN KEPADA DOKTER GIGI (Studi Di Kabupaten Kudus). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TARIF KAPITASI YANG DIBAYARKAN OLEH BPJS KESEHATAN KEPADA DOKTER GIGI (Studi Di Kabupaten Kudus)]
Preview
PDF (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TARIF KAPITASI YANG DIBAYARKAN OLEH BPJS KESEHATAN KEPADA DOKTER GIGI (Studi Di Kabupaten Kudus)) - Published Version
Download (3MB) | Preview

Abstract

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melibatkan beberapa pihak, yang didasarkan atas hubungan hukum keperdataan yang dalam hal ini merupakan hukum perjanjian yang menimbulkan suatu perikatan. Hubungan keperdataan yang timbul antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan merupakan perjanjian kerjasama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Dan kerapkali dihadapkan dengan suatu keadaan yang menyebabkan timbulnya suatu konflik atau sengketa. Permasalahan yang diangkat dalam dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan dokter gigi dalam hal tarif kapitasi pelayanan kesehatan? (2) Bagaimana akibat hukum terhadap tarif kapitasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS kepada dokter gigi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kualitatif yang menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan dilakukan dengan teknik 1) Wawancara, 2) Observasi, 3) Dokumentasi, dengan menggunakan metode triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan dokter gigi menyangkut beberapa hal, yaitu: hak dan kewajiban para pihak, informasi penanganan pengaduan peserta, jejaring faskes, klaim non kapitasi, biaya dan tata cara pembayaran, jangka waktu perjanjian, monitoring dan evaluasi, kerahasiaan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi, pengakhiran perjanjian, force majeure, dan penyelesaian perselisihan. Pengalokasian dana kapitasi digunakan untuk administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai. Biaya kapitasi yang diterima setiap dokter gigi berbeda-beda tergantung dengan jumlah peserta terdaftar. Optimalisasi dana kapitasi dilakukan melalui sistem kapitasi berbasis komitmen pelayanan (KBK). Simpulan dari penelitian ini, BPJS Kesehatan telah mengoptimalkan tarif kapitasi pelayanan kesehatan, sehingga dokter gigi tetap melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dalam perjanjian kerjasama yang ditentukan. Saran penulis dari penelitian ini adalah (1) Apabila terjadi perselisihan agar dapat diselesaikan antar pihak dan tidak sampai menimbulkan masalah yang menjadi konsumsi publik. (2) Dokter gigi FKTP dapat mengoptimalkan dana kapitasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Serta BPJS Kesehatan dapat meninjau tarif kapitasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan tarif pelayanan kesehatan

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerjasama, BPJS Kesehatan, Dokter Gigi, Tarif Kapitasi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 30 Nov 2020 07:31
Last Modified: 30 Nov 2020 07:31
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41811

Actions (login required)

View Item View Item