Pelaksanaan Endorsment Melalui Influencer Yang Mempromosikan Kosmetik Di Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
FIRLINA ALMA MAULIDIA, 8111416044 (2020) Pelaksanaan Endorsment Melalui Influencer Yang Mempromosikan Kosmetik Di Instagram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Under Graduates thesis, Unnes.
Preview |
PDF
- Published Version
Download (3MB) | Preview |
Abstract
Endorse atau endorsment berarti dukungan atau saran terhadap suatu produk barang atau jasa dan merupakan bagian dari bentuk promosi yang didukung oleh seseorang yang memiliki kemampuan untuk meng-influence atau mempengaruhi orang lain yang disebut dengan influencer. Permasalahan dalam peneletian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan endorsement melalui influencer yang mempromosikan kosmetik di instagram 2). Bagaimana tanggung jawab hukum influencer yang menerima endorsment dengan mempromosikan produk kosmetik ilegal di instagram. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian mengambil lokasi di Kota Semarang dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang. Dengan sumber data berasal dari data primer, data sekunder dan data tersier. Analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Pelaksanaan endorsment oleh influencer ada dua sistem, pertama dengan melalui perantara management dan yang ke dua langsung menghubungi influencer, masih ada influencer pada saat promosi endorse yang di jalankan tidak sesuai dengan apa yang di atur di dalam UUPK mengenai informasi yang di sampaikan terkait dengan produk. 2). Tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan pada influencer berdasarkan pada kebenaran informasi atau isi dari promosi produk endorse apakah sudah sesuai dan tidak betentangan dengan peraturan Perunang-Undangan dan bukan pada tanggungjawab produk. Simpulan dari hasil penelitian : 1). Permsalahan yang timbul akibat dari promosi endorse terletak pada penyampaian informasi dan isi dari promosi pada produk, kekurang hati-hatian serta ketelitian influencer dalam menerima tawaran endorse. 2). Influencer sebagai pelaku usaha periklanan yang menawarkan jasa dengan sistem endorse haruslah berpedoman pada aturan etika terkait dan peraturan Perundang-Undangan, UUPK telah menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha periklanan apabila terbukti melanggar dan bertentangan dengan hukum. Penulis memberi saran terhadap influencer untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima tawaran endorse serta memperhatikan legalitas dan kebernaran pesan atau informasi yang akan disampaikan kepada followersnya mengenai produk endorse.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pelaksanaan; Tanggung Jawab; Influencer. |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management > Organizational Justice K Law > KB Hukum |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | mahargjo hapsoro adi |
Date Deposited: | 10 Nov 2020 05:59 |
Last Modified: | 10 Nov 2020 05:59 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/41233 |
Actions (login required)
View Item |