KAJIAN YURIDIS PENANGANAN BENDA SITAAN PADA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 16 TAHUN 2014


DWI AMBARWATI KUSUMAWARDANI, 8111414263 (2020) KAJIAN YURIDIS PENANGANAN BENDA SITAAN PADA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 16 TAHUN 2014. Under Graduates thesis, Unnes.

[thumbnail of 8111414263.pdf]
Preview
PDF - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Penanganan benda sitaan menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 2 ayat (1) tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Benda Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara menetapkan bahwa setiap basan dan baran harus disimpan di Rupbasan, namun pada kenyataannya masih banyak kasus penyelewengan dan penggelapan yang terjadi di instansi ataupun yang dilakukan oleh aparat yang berwenang untuk mengelola. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan penanganan benda sitaan pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah, pelaksanaan penanganan benda sitaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah perspektif Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan benda sitaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari hasil wawancara serta data sekunder diperoleh dari studi dokumentasi dengan analisis data: pengumpulan data, pengelompokan data, analisis data dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan benda sitaan pada Kepolisian Daerah Jawa Tengah adalah sebagai berikut : penanganan benda sitaan yang dilaksanakan aparat penegak hukum maupun penyidik mengalami hambatan dalam hal infrastruktur maupun sifat dari benda sitaan itu sendiri karena belum memadainya tempat yang dimiliki pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah ataupun karena benda sitaan tersebut yang dilarang untuk disita oleh peraturan. Pelaksanaan penanganan benda sitaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah perspektif Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 telah dilakukan secara tepat. Dalam hal penanganan benda sitaan yang tidak memungkinkan untuk ditempatkan dalam Rupbasan, bagian barang bukti di Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Rupbasan melakukan koordinasi untuk menentukan tempat penyimpanan yang tepat atas benda sitaan yang tidak bisa disimpan baik di Rupbasan maupun Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Adapun pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan benda sitaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah tunduk pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 dalam implementasinya, benda sitaan dijaga, disimpan dan dirawat sesuai dengan standar operasional perawatan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Benda Sitaan, Barang Bukti, Penyitaan, Penanganan
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: mahargjo hapsoro adi
Date Deposited: 27 Oct 2020 07:11
Last Modified: 27 Oct 2020 07:11
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/40709

Actions (login required)

View Item View Item