IMPLEMENTASI MENGESAMPINGKAN PERKARA ATAU DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA


ALLDIAN DWI JULIANSYAH, 8111413214 (2019) IMPLEMENTASI MENGESAMPINGKAN PERKARA ATAU DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of IMPLEMENTASI MENGESAMPINGKAN PERKARA ATAU DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA]
Preview
PDF (IMPLEMENTASI MENGESAMPINGKAN PERKARA ATAU DEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA) - Published Version
Download (1MB) | Preview

Abstract

Mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum di dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan RI merupakan tugas dan wewenang yang dimilik oleh Jaksa Agung, dimana dalam pelaksanaannya masih menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat. Masyarakat menilai bahwa tidak diaturnya perkara apa yang dapat dikesampingkan dan kepentingan umum yang seperti apa yang dimaksud dalam UU Kejaksaan RI, hal tersebut yang menyebabkan masyarakat kurang yakin dalam keputusan Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara pidana atau Deponering demi kepentingan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kualifikasi perkara yang dapat dikesampingkan atau Deponering demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung? 2) Bagaimana Implementasi mengesampingkan perkara pidana atau Deponering demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung dilihat dari UU Kejaksaan RI? 3) Bagaimana efektifitas mengesampingkan perkara pidana atau Deponering demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung terhadap gejolak di masyarakat? Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Penelitian hukum ini menggunakan data sekunder diperoleh dari kepustakaan dan jenis data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. kemudian diperkuat dengan data primer atau data lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dan pendekatan studi wawancara dan kepustakaan. Validitas data dilakukan dengan teknik triangulasi data, dengan menggunakan sumber, metode dan teori. Analisis data dengan cara kelengkapan data sekunder yang telah didapat dianalisis secara kualitatif dan dikomparisi dengan data primer sehingga diperoleh kesimpulan atau verifikasi. Hasil pembahasan menujukan bahwa mengesampingkan perkara pidana atau deponering demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung tidak memiliki kualifikasi perkara apa saja yang dapat dikesampingkan, namun dalam penjelasan pasal 35 huruf c UU Kejaksaan RI menjelaskan indikatornya ialah demi kepentingan umum. Dalam pelaksanaannya pertimbangan Jaksa Agung dalam mengenyampingkan perkara pidana atau deponering demi kepentingan umum dilihat dari seberapa besar perkara tersebut menimbulkan gejolak dimasyarakat. Dan setelah Jaksa Agung mengambil keputusan untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum menimbulkan dampak terhentinya gejolak dimasyarakat, namun dibalik semua itu tetap ada yang kontra terhadap keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung. Simpulan, mengenyampingkan perkara pidana atau Deponering demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung berdasarkan UU Kejaksaan RI bertujuan demi terciptanya perdamaian dimasyarakat atau demi kepentingan umum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: mengesampingkan perkara, kepentingan umum, Jaksa Agung.
Subjects: K Law > KB Hukum
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Retma IF UPT Perpus
Date Deposited: 13 Oct 2020 08:09
Last Modified: 13 Oct 2020 08:09
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39771

Actions (login required)

View Item View Item