IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR BANDARJO KABUPATEN SEMARANG


Denis Wahyu Juniarto, 3312412055 (2019) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR BANDARJO KABUPATEN SEMARANG. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR BANDARJO KABUPATEN SEMARANG]
Preview
PDF (IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR BANDARJO KABUPATEN SEMARANG) - Published Version
Download (912kB) | Preview

Abstract

Pemerintah Pusat telah memberikan legalitas hukum kepada Pemerintah Daerah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan berpijak penyelenggaraan pemerintah daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai situasi dan kondisi objektif daerah. Pentingnya pelaksanaan pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Semarang adalah upaya pemerintah daerah dalam mengarahkan aparatnya guna melaksanakan pemungutan pajak dan tertib disiplin administrasi, pengawasan yang ketat serta dalam kesempatan itu turut memberikan pembinaan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadarannya membayar retribusi dan memperhatikan sarana dan prasarana yang mempengaruhi penerimaan retribusi. Pasar Bandarjo dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Bandarjo. Kemudian mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Bandarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah Kepala Bagian Pasar Disperindag dan UMKM Kabupaten Semarang, Bendahara Pasar Bandarjo, dan Pedagang Pasar Bandarjo. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif atau triangulasi sumber melalui 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, 4) penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Langkah-langkah atau tahapan implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar Bandarjo Kabupaten Semarang yang menggunakan model pendekatan top down meliputi: (a) Memilih kebijakan yang akan dikaji yaitu peraturan daerah sebagai implementasi kebijakan retribusi pasar; (b) memilih sasaran kebijakan yaitu pedagang pasar untuk mengidentifikasi tujuan kebijakan retribusi; (c) mengidentifikasi strategi untuk mencapai tujuan kebijakan retribusi yaitu dengan cara melakukan pendataan potensi retribusi dan memberi sanksi atas pelanggaran perda tentang retribusi pasar; (d) mengidentifikasi respon pedagang yaitu telah menerima degan baik sehingga mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan retribusi tersebut; (e) mengidentifikasi manfaat kebijakan retribusi yaitu adanya pembangunan atau renovasi pasar yang menggunakan dana retribusi; dan (f) mengidentifikasi dampak dari implementasi kebijakan retribusi yaitu bertambahnya jumlah pembeli dan pendapatan pedagang. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Bandarjo terdiri dari faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung pelaksanaan Peraturan Daerah yaitu berupa adanya komunikasi yang baik antar petugas pengelola pasar dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang serta antar petugas pengelola pasar dengan pedagang, sedangkan faktor penghambat yaitu tidak tercapaianya target pungutan retribusi sebesar Rp. 1.043.803.800 karena ratarata retribusi per bulan dibawah Rp. 100.000.000, sikap para pelaksana yang kurang tegas dalam memberi sanksi (hanya memberikan teguran saja) dan kondisi ekonomi para pedagang khususnya pedagang dasaran yang tidak bisa secara rutin membayar retribusi; dan tingkat kesadaran hukum pedagang yang rendah terbukti ada pedagang yang menunggak retribusi. Kepada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Petugas Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan perlu membuat kebijakan sanksi bagi penjual yang tidak memiliki ijin berjualan di pasar. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban pasar dan sebagai upaya penegakan hukum retribusi pelayanan pasar. 1) Kepada Petugas Pengelola Pasar perlu melakukan upaya seperti meningkatkan kebersihan, menambah penerangan, menghimbau kepada penjual untuk menata barang dagangan secara rapi guna menarik pengunjung ke blok-blok yang sepi pembeli, sehingga tidak lagi ada alasan tidak membayar retribusi karena sepi pembeli. 2) Kepada Pedagang hendaknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara membayar retribusi secara rutin. Selain itu, untuk menghindari sepinya pembeli maka pedagang perlu memberikan promosi-promosi khusus, menata barang dagangan yang menarik sehingga diharapkan menarik minat pembeli.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Peraturan Daerah, Retribusi, Pelayanan Pasar
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > Government
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: indah tri pujiati
Date Deposited: 06 Oct 2020 12:45
Last Modified: 06 Oct 2020 12:45
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39247

Actions (login required)

View Item View Item