PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SALATIGA
TRI MAHWATI , 8111416299 (2020) PENERTIBAN TANAH TERINDIKASI TERLANTAR OLEH KANTOR PERTANAHAN KOTA SALATIGA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Download (12MB) |
Abstract
Peraturan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlanatar. Menyatakan bahawa tanah yang diindikasi terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar pengfuasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian. Tanah yang telah dinyatakan terindikasi terlantar dapat berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesa. Pemegang hak atas tanah dapat melakukan usaha-usaha atau upaya untuk mempertahankan tanahnya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui perantara Kantor Pertanahan Kapubaten/Kota, dan tidak terkecuali di Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Fokus dalam penelitian ini adalah inventarisasi dan proses penetapan tanah terindikasi terlantar serta upaya pemegang hak atas tanah terindikasi terlantar. Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian yuridis empiris. Rumusan masalah dalam penelitian ini berupa inventarisasi dan proses penetapan tanah terindikasi terlantar serta upaya pemegang hak atas tanah terindikasi terlantar. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari data primer dan data sekunder yang mana data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian dan Pembahasan adalah : (1) Belum maksimalnya pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kantor Pertanahan Kota Salatiga, (2) Proses penetapan tanah terindikasi terlantar di Kantor Pertanahan Kota Salatiga telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dan peraturan yang berlaku yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar j.o Peraturan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlanatar, (3) Upaya yang dilakukan oleh PT. Mega Safe Tyre Industry selaku pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai tanah terindikasi terlantar adalah dengan membuat suara kuasa, melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Argo Manungal Triasta, mengirimkan surat permohonan penggunaan lahan kepada Kepala Kaanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, serta berupaya menggunakan tanahnya sesuai dengan peruntukannya. Upaya yang dilakukan tersebut berhasil, sehingga membuat tanah Hak Guna Bangunan Nomor 81, 83 dan 84 milik PT. Mega Safe Tyre Industry yang terletak di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dihapus dari data tanah terindikasi terlantar serta tanah tersebut tidak ditetapan sebagai tanah terlantar.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Upaya Pemegang Hak, Pemegang Hak Atas Tanah, Tanah Terindikasi Terlantar |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 05 Sep 2020 09:51 |
Last Modified: | 05 Sep 2020 09:51 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39112 |
Actions (login required)
View Item |