IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TERHADAP HAK ANAK PADA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (STUDI ATAS PENETAPAN NOMOR 143/PDT.P/2019/PA.SMG)


LAYINA SHAIZA , 8111416323 (2020) IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TERHADAP HAK ANAK PADA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (STUDI ATAS PENETAPAN NOMOR 143/PDT.P/2019/PA.SMG). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416323.pdf] PDF - Published Version
Download (852kB)

Abstract

Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan yang telah memenuhi syarat dan dilaksanakan sebelum adanya UU No. 1 Tahun 1974. Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 menolak hak anak pada permohonan itsbat nikah. Rumusan masalah: (1) Bagaimana Hak Anak atas Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 pada Permohonan Itsbat Nikah Yang Tidak Dapat Diterima/NO (Studi Atas Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2019/Pa.Smg), (2) Bagaimana Solusi Permohonan Itsbat Nikah yang Tidak Dapat Diterima terhadap Hak Anak atas Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (Studi Atas Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2019/Pa.Smg) Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil Penelitian dan Pembahasan: (1) Permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga status anak adalah bukan anak sah dari perkawinan yang sah. Maka hak anak yang meliputi hak perwalian, hak warisan, hak keperdataan, serta hak wali tidak didapat dan tidak mendapat jaminan hukum atas hak tersebut; (2) Permohonan Itsbat Nikah Nomor 143/Pdt.P/2019/Pa.Smg Tidak Dapat Diterima. Berdasarkan Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, maka akan diberikan solusi apabila untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan pada permohonan asal-usul anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Bahwa anak tidak dapat diakui dan tidak mendapatkan jaminan hak baik keperdataan ataupun hak lainnya; (2) Bahwa permohonan pengajuan hak atas anak akan lebih tepat apabila hak anak bisa diperjuangkan melalui permohonan asal-usul anak. Penulis memberikan saran masyarakat perlu memahami aturan tentang perkawian dan pencatatan perkawinan. Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tidak ada jaminan hukum terkait hak keperdataan anak luar kawin dengan orang tuanya. Kemudian pada SEMA tersebut juga tidak menjelaskan jaminan untuk sah nya perkawinan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Hak Anak, Itsbat Nikah, Asal-Usul Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2019/Pa.Smg.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 09:47
Last Modified: 05 Sep 2020 09:47
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39111

Actions (login required)

View Item View Item