PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JAJANAN SIAP SAJI (STUDI PADA SENTRA MAKANAN JAJANAN DI KABUPATEN KUDUS)


Anjar Budi Nursyahid , 8111416227 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JAJANAN SIAP SAJI (STUDI PADA SENTRA MAKANAN JAJANAN DI KABUPATEN KUDUS). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416227.pdf] PDF - Published Version
Download (577kB)

Abstract

Sentra makanan jajanan merupakan tempat sekelompok pedagang yang melakukan penanganan makanan jajanan siap saji. Sebagai pelaku usaha sentra makanan jajanan siap saji, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah untuk memiliki sertifikat laik sehat yang sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga terhadap sentra makanan jajanan siap saji di Kabupaten Kudus dan (2). Bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap sentra makanan jajanan siap saji di Kabupaten Kudus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis-empiris, penelitian dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan pelaku usaha sentra makanan jajanan siap saji di Kabupaten Kudus. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; (1). Sentra makanan jajanan siap saji di Kabupaten Kudus sebagian besar masih ditemukan belum memiliki sertifikat laik sehat. (2). Pemerintah Kabupaten Kudus dalam pengawasannya hanya menerapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis berupa surat pernyataan pelaku usaha akan mematuhi ketentuan keamanan pangan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa: (1). Pelaku usaha sebagian besar tidak tidak mengimplementasikan Pasal 5 ayat (1) Permenkes No. 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. (2). pengawasan Pemerintah terhadap sentra makanan jajanan siap saji belum diterapkan secara maksimal. Saran yang penulis berikan yaitu Pemerintah harus melakukan pengawasan secara maksimal dengan menerapkan sanksi sesuai Pasal 72 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terhadap sentra makanan jajanan siap saji yang tidak memiliki sertifikat laik sehat dan pelaku usaha harus memiliki sertifikat laik sehat sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan tentang higiene sanitasi jasaboga dengan mengajukan permohonan laik sehat ke Dinas Kesehatan.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha, Sentra Makanan Jajanan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 09:32
Last Modified: 05 Sep 2020 09:32
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39106

Actions (login required)

View Item View Item