IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2013 TERHADAP PENCANTUMAN INFORMASI GULA,GARAM, DAN LEMAK TOTAL PADA LABEL PANGAN OLAHAN


SABELA IFANDELA HUSNA , 8111416249 (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2013 TERHADAP PENCANTUMAN INFORMASI GULA,GARAM, DAN LEMAK TOTAL PADA LABEL PANGAN OLAHAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416249.pdf] PDF - Published Version
Download (435kB)

Abstract

Salah satu kebutuhan primer manusia adalah makanan. Hidup di era modern seperti sekarang ini, banyak di jumpai berbagai macam produk pangan. Dari cara perolehanya pangan dibagi menjadi 3 jenis, salah satunya adalah pangan olahan. Pangan olahan merupakan pangan yang telah melewati proses tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015, setiap orang yang memproduksi pangan olahan yang mengandung gula,garam,dan lemak wajib mencantumkan informasi kandungan gula,garam,dan lemak total pada label pangan olahanya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, diabtes, dan serangan jantung yang salah satunya disebabkan karena konsumsi gula,garam,dan minyak berlebih. Melihat urgensi dari pencantuman informasi kandungan gula,garam,dan lemak total pada label pangan olahan tersebut, masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Terhadap Pencantuman Informasi Gula,Garam, Dan Lemak Total Pada Label Pangan Olahan. (2) Bagaimana upaya perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan BPOM Semarang dalam pencantuman informasi kandungan gula,garam dan lemak total pada label pangan olahan. Hasil penelitian menunjukkan : (1) masih terdapat pelaku usaha pangan olahan yang belum mencantumkan informasi kandungan gula,garam,dan lemak total pada label pangan olahan yang mereka produksi. Alasan mereka tidak mencantumkan adalah tidak mengetahui adanya peraturan Menteri Kesehatan ini, tidak adanya biaya untuk melakukan uji laboratorium, tidak ada konsumen yang komplain dengan tidak dicantumkanya informasi tersebut pada label. (2) belum ada pengawasan yang dilakukan BPOM dan belum ada sanksi yang diterapkan untuk pelaku usaha yang belum mencantumkan informasi kandungan gula,garam,dan lemak pada label pangan olahanya. Simpulan penelitian ini adalah : (1) Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 belum terimplementasi dengan baik, karena masih ada pelaku usaha yang belum mencantumkan informasi kandungan gula,garam,dan lemak pada pangan olahan sesuai peraturan ini. (2) Perlindungan konsumen mengenai pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label pangan olahan di Kota Semarang belum berjalan dengan baik

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: label pangan olahan, permenkes 63 tahun 2015
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 09:22
Last Modified: 05 Sep 2020 09:22
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39101

Actions (login required)

View Item View Item