KEJAHATAN PERIKANAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR


SULAIMAN RASYID , 8111416236 (2020) KEJAHATAN PERIKANAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416236.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Melimpahnya sumber daya perikanan di perairan Indonesia membuat Indonesia menjadi target kejahatan di bidang perikanan, hal ini berdampak bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia khususnya Nelayan lokal, pemerintah terus berusaha untuk mendorong kejahatan perikanan ini diakui kedalam jenis kejahatan transnasional terorganisir, sehingga dalam pemberantasan kejahatan perikanan ini menjadi mudah karena adanya komitmen antar negaranegara di dunia dalam memberantas kejahatan transnasional terorganisir. Permasalahan yang dikaji adalah (1) Bagaimanakah Pengaturan Kejahatan Perikanan yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia dalam perspektif kejahatan transnasional terorganisir? (2) Bagaimanakah Penentuan Yurisdiksi Kejahatan Perikanan berdasarkan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) Tahun 2000? Metode Penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, Metode ini digunakan untuk meneliti hukum dalam perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Pendekatan penelitiannya yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan menggunakan teori penentuan tempat terjadinya tindak pidana (Locus delicti) dalam menentukan yurisdiksi kejahatan perikanan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa (1) Regulasi yang terkait dengan Kejahatan Perikanan baik materiil dan formil dalam perundang-undangan Indonesia telah diatur menurut perspektif kejahatan transnasional terorganisir namun, undang-undang perikanan saat ini belum mencakup seluruh kejahatan perikanan yang ada. (2) dalam hal penentuan yurisdiksi kejahatan perikanan yang terjadi di wilayah negara yang melibatkan beberapa negara pihak,para negara pihak harus membentuk badan penyelidikan bersama. Simpulan dari Penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Indonesia terkait Kejahatan Perikanan belum mencakup segala aspek kejahatan yang terjadi di bidang perikanan dan terkait penentuan yurisdiksi kejahatan perikanan pemerintah Indonesia sudah menerapkan yurisdiksinya berdasarkan ketentuan konvensi kejahatan transnasional terorganisir dengan saling bekerja sama dengan negara pihak lainnya. Adapun upaya untuk mengatasi masalah kejahatan perikanan yaitu dengan memperbaharui undang-undang perikanan dengan menjadikan konvensi UNTOC yang telah diratifikasi sebagai pedoman dalam pemberantasan kejahatan perikanan yang berdimensi transnasional ini, dalam hal penentuan yurisdiksi pemerintah Indonesia harus memperhatikan tempat terjadinya kejahatan dan memperhatikan penerapan instrumen hukum Nasional dan Internasional yang berlaku

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Perikanan; Perairan Indonesia; Transnational Organized Crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 09:07
Last Modified: 05 Sep 2020 09:07
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39096

Actions (login required)

View Item View Item