ANALISIS YURIDIS UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TERKAIT DANA PERUSAHAAN
IMMANUEL HARRI TURNIP , 8111416120 (2020) ANALISIS YURIDIS UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TERKAIT DANA PERUSAHAAN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Download (2MB) |
Abstract
Bentuk pemenuhan unsur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan diatur sesuai ketetuan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai adanya unsur Kesalahan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pidana yang tejadi dalam kasus penggelapan oleh karyawan sesuai pasal 374 KUHP? (2) Seperti apa bentuk pemenuhan usur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan sehingga dapat dikenakan pasal 374 KUHP? Penelitian bertujuan untuk Menganalisa pemenuhan setiap unsur pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan oleh karyawan sesuai pengenaan pasal 374 KUHP Memberikan gambaran pembuktian dalam kasus tindak pidana penggelapan yang sesuai pasal 374 KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan teori kehendak, teori membayangkan, dan teori Ekivalensi. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan berdasarkan hasil wawancara. Validitas data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan Hakim dalam menilai adanya unsur kesengajaan dapat menggunakan diantaranya Teori Kehendak, Teori Membayangkan, atau Teori Ekivalensi menjadi acuan untuk, Menemukan kemampuan bertanggungjawab individu karyawan sebagai manusia, menemukan motif/tujuan individu karyawan, dan terakhir digunakan dalam menganalisis rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama tindak pidana (2) Bentuk pemenuhan unsur pertanggungjawaban pidana ada 2 pola yang biasa digunakan hakim yakni, 1.Yang pertama ialah pemenuhan “unsur kesalahan secara langsung” 2.Yang kedua ialah pemenuhan “unsur kesalahan secara tidak langsung” Dengan menggunakan perantaraan dua metode tersebut Majelis Hakim menemukan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan seorang karyawan sebagai suatu tidak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Simpulan dalam penelitian ini adalah (1). Pertimbangan hakim dalam menilai adanya unsur kesengajaan dengan menemukan adanya kesesuaian antara perbuatan terdakwa yang dianggap sebagai tindak pidana dengan ketiga unsur pertanggungjawaban pidana. (2) Bentuk Pemenuhan unsur Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana penggelapan terbagi 2 yaitu pemenuhan secara langsung dan pemenuhan secara tidak langsung.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban Pidana, Karyawan, Dana Perusahaan, Pasal 374 KUHP |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 05 Sep 2020 08:39 |
Last Modified: | 05 Sep 2020 08:39 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39084 |
Actions (login required)
View Item |