UPAYA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Semarang)


SITI KHOERUNNISA , 8111416016 (2020) UPAYA JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Kejaksaan Negeri Semarang). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416016.pdf] PDF - Published Version
Download (2MB)

Abstract

Tindak pidana korupsi telah dianggap sebagai suatu kejahatan serius sehingga penanganannya dilakukan dengan cara “extra ordinary treatment”. Dengan adanya korupsi berarti negara mengalami kerugian baik berupa uang maupun asset yang seharusnya milik negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu cara untuk terwujudnya pembangunan nasional dibutuhkan upaya yang efektiv dalam mengembalikan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Melihat urgensi dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana upaya pengembalian kerugian keuanagan negara hasil tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Semarang. (2) Bagaimana efektivitas upaya jaksa penuntut umum dalam pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menyatakan : (1) Pengembalian kerugian keuangan negara sekala nasional diatur didalam Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 33 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan sekala internasional diatur dalam Pasal 55 UNCAC 2003 dan MLA. (2)Tahapan pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri semarang dimulai sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim. (3) Upaya yang efektif dalam pengembalian kerugian keuangan negara yaitu dengan cara menerapkan konsep “SIGAGAS” (Sigap, Tegas dan Cerdas) dalam mengembalikan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi. Simpulan dari penelitian ini adalah : (1) Upaya yang dilakukan jaksa penuntutu umum di Kejaksaan Negeri Semarang dalam pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi dilakukan melaui instrument pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan instrument perdata. (2) Upaya yang efektif bagi jaksa penuntut umum dalam pengembalian kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan konsep “SIGAGAS” (Sigap, Tegas dan Cerdas) dalam mengembalikan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Pengembalian kerugian negara, Efektivitas hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 07:43
Last Modified: 05 Sep 2020 07:43
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39063

Actions (login required)

View Item View Item