Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran di Kota Semarang


NINDI ANINDYA PUTRI , 8111416039 (2020) Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran di Kota Semarang. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111416039.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Quick Response Code untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian. Satandar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standart) yang selanjutnya disebut dengan QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai : 1). Pelaksanaan penggunaan QR Code untuk sistem pembayaran 2). Pelaksanaan penggunaan QRIS di Kota Semarang 3). Pengawasan transaksi QRIS yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Semarang dan Pasar Peterongan Semarang. Dengan sumber datanya berasal dari data primer, data sekunder, dan data tersier. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Penggunaan media pembayaran elektronik terbesar di tahun 2017 adalah penggunaan smartphone, sehingga uang elektronik berbasis server kedepannya akan semakin berkembang dengan terus meningkatnya penggunaan smartphone di Indonesia dibandingkan dengan uang elektronik berbasis kartu. 2). Pelaksanaan penggunaan QR Code yang selanjutnya disebut QRIS di Kota Semarang tidak efektif, hal ini disebabkan oleh kendala internal dan juga kendala eksternal yang ada di Kota Semarang. 3). Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia saat ini adalah teguran lisan kepada PJSP yang sampai dengan tanggal 01 Januari 2020 belum mengurus izin menggunakan QRIS untuk pembayaran. Simpulan dari hasil penelitian : 1). Bank Indonesia meluncurkan strandarisasi QR Code untuk pembayaran terhitung sejak bulan Mei 2019 hingga 31 Desember 2019 pihak PJSP yang telah menggunakan QR Code untuk pembayaran wajib menyesuaikan dengan QRIS. 2). Proses yang lama dalam perizinan sampai dengan dicetaknya layout desain, perlunya edukasi ulang dan kurangnya kesadaran pedagang (merchant) untuk mengurangi penggunaan uang tunai membuat tidak efektifnya pelaksanaan penggunaan QRIS di Kota Semarang. 3). Pengawasan dalam penggunaan QRIS untuk pembayaran saat ini belum dilaksanakan karena masih dalam tahap penggalian data, sosialisasi dan kesiapan dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan; Efektivitas Hukum; Pengawasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 07:03
Last Modified: 05 Sep 2020 07:03
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39057

Actions (login required)

View Item View Item