“LEGALITAS PRAKTIK SURROGACY CONTRACT (PERJANJIAN SEWA RAHIM) DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA “
ALIKA AYU LESTARI , 8111416025 (2020) “LEGALITAS PRAKTIK SURROGACY CONTRACT (PERJANJIAN SEWA RAHIM) DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA “. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.
PDF
- Published Version
Download (917kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan yang sakral, dengan tujuan semata-mata untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Untuk menunjang hal tersebut, hadirnya keturunan adalah hal yang sangat diidamidamkan. Namun tidak semua pasangan suami isteri di Indonesia dapat memperoleh keturunan dengan mudah atau infertil karena sebab-sebab tertentu. Seiring perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan yang sangat sangat pesat, Bidang Kedokteran memberikan solusi bagi pasangan suami isteri yang infertil dengan cara TRB (Teknologi Reproduksi Buatan) atau Fertilisasi In Vitro yang biasa dikenal dengan Teknik Bayi Tabung. Dalam perkembangannya Teknik Bayi tabung juga mengalami perluasan dimana teknik ini dijadikan sebagai opsi terahir dalam memperoleh keturunan, yaitu dengan teknik Sewa Rahim (surrogacy) dengan jasa ibu pengganti (surrogate mother). Pada praktiknya sewa rahim di Indonesia menimbulkan pro dan kontra sejalan dengan tidak adanya ketentuan atau guidelines sebagai pedoman pelaksanaan sewa rahim. Padahal praktik sewa rahim di Indonesia banyak dilakukan dengan cara diam-diam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Legalitas praktik Surrogacy contract di Indonesia? (2) Bagaimana status Hukum anak yang lahir dari surrogate mother? Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai Legalitas surrogacy contract Indonesia dan status hukum anak yang lahir dari surrogate mother (Ibu pengganti). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu yang sedang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan: Praktik surrogacy contract di Indonesia adalah tidak legal, dianalisis dari Syarat sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata mengenai “Causa yang halal” dan bertentangan dengan aturan Hukum Positif Indonesia yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Pemrintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Reproduksi Berbantu; Undang-Udang Nomor 1tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun disisi lain, dihimpun dari berbagai kasus surrogacy yang terjadi di Indonesia secara diam-diam dan perbandingan dengan Negara lain, menunjukkan bahwa sebenarnya pasangan suami isteri inferti di Indonesia juga membutuhkan surrogate mother (Ibu Pengganti) untuk memperoleh keturunan. Sehingga menyarankan agar pemerintah membuat aturan khusus atau guidelines untuk merespon keterbutuhan masyarakat atas permasalahan ini. Status hukum anak yang di lahirkan dalam surrogacy contract adalah anak ix dari ibu penganti/surrogate yang telah mengandung dan melahirkannya. Dimana anak tersebut adalah anak sah dari surrogate mother, dan apabila orangtua pemilik benih (biologis) ingin menjadikan anak tersebut sebagai anak sah maka harus dengan pengankatan anak.
Item Type: | Thesis (Under Graduates) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sewa Rahim, Surrogate mother. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Fakultas: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1 |
Depositing User: | S.Hum Maria Ayu |
Date Deposited: | 05 Sep 2020 06:59 |
Last Modified: | 05 Sep 2020 06:59 |
URI: | http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39056 |
Actions (login required)
View Item |