Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Korban Penyebaran Obrolan Mesum (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 574K/PID.SUS/2018).


Rachmadan Eka Cipta , 8111415187 (2020) Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Korban Penyebaran Obrolan Mesum (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 574K/PID.SUS/2018). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111415187.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril masih menjadi guru Honorer di SMAN 7 Mataram, pada saat itu Baiq Nuril dilecehkan oleh mantan Kepala Sekolah tersebut melalui telfon. Namun masyrakat beranggapan bahwa Nuril memiliki hubungan gelap yang kemudian Baiq Nuril merekamnya untuk membuktikan bahwa hubungannya tidak seperti yang dituduhkan. Kemudian rekaman itu disebar oleh rekan kerja baiq saat beliau memberitahu hendak menjadikan hal tersebut sebagai bukti. Tidak terima dengan tersebarnya rekaman tersebut, mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram melaporkan Baiq Nuril. Pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor perkara 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR., Baiq Nuril dinyatakan bebas murni karena tidak memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun saat banding, Hasil yang berbeda diterima oleh Nuril yaitu Ia bersalah di tingkat Mahkamah Agung. Permasalahan yang terdapat pada fokus penelitian ini adalah (1) Nilai apakah yang melatarbelakangi Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan Nomor 574K/PID.SUS/2018 dan (2) argumentasi Jaksa Penuntut Umum terkait unsur delik Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap putusan Nomor 574K/PID.SUS/2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) menganalisa pertimbangan Mahkamah Agung terhadap korban penyebaran obrolan mesum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/PID.SUS/2018, dan (2) menganalisa argumentasi Jaksa Penuntut Umum terkait delik Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam putusan Nomor 574K/PID.SUS/2018. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam metode ini, data sekunder menggunakan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 265/Pid.Sus/2017/PN.MTR dan putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 574 K/Pid.Sus/2018. Sedangkan data primer untuk penunjang penelitian ini diperoleh dari wawancara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Institute for Criminal Justie Reform. Hasil dan pembahasan penelitian (1) Nilai yang melatarbelakangi Mahkamah Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/PID.SUS/2018 dan (2) argumentasi Jaksa Penuntut Umum terkait delik Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam putusan Nomor 574K/PID.SUS/2018 Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa (1) Nilai yang melatarbelakangi Mahkamah Agung dalam menjatuhkan putusan ini adalah hakim mencoba untuk menerapkan kemanfaatan hukum. (2) Argumentasi Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwakan ataupun dalam penuntutan tidak dapat menjabarkan unsur-unsur delik yang dikenakan kepada terdakwa, hal ini menjadi catatan cukup serius dalam Pengadilan tingkat pertama dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penjatuhan Pidana, UU ITE, Studi Putusan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 05:45
Last Modified: 05 Sep 2020 05:45
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39042

Actions (login required)

View Item View Item