PEMANFAATAN TANAH NEGARA EKS HAK GUNA USAHA ATAS NAMA PT.SINAR KARTASURA SEBAGAI OBJEK WISATA I’AMPELGADING HOMELAND


ADI PRABOWO SUPRIYONO , 8111415248 (2020) PEMANFAATAN TANAH NEGARA EKS HAK GUNA USAHA ATAS NAMA PT.SINAR KARTASURA SEBAGAI OBJEK WISATA I’AMPELGADING HOMELAND. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111415248.pdf] PDF - Published Version
Download (8MB)

Abstract

Tanah merupakan sesuatu yang bernilai bagi manusia. Bernilainya tanah terkait dengan banyak aspek. Sifat tanah yang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan tanah yang terus meningkat maka diperlukan pengaturan yang baik, tegas, dan cermat mengenai penguasaan pemilikan maupun pemananfaatan tanah, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita penguasaan dan penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini terjadi dengan tanah Eks hak guna usaha atas nama PT.Sinar Kartasura di Kecamatan Bandungan. Karena sebagian dari tanah tersebut dimanfaatkan oleh desa sebagai obyek wisata I’ampelgading Homeland yang berada di Desa Kenteng. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Siapa yang berwenang mengelola tanah negara dan bagaimana pengelolaan tersebut?; (2) Apa dasar pemanfaatan tanah negara Eks Hak Guna Usaha Atas Nama PT.Sinar Kartasura oleh desa sebagai objek wisata I’ampelgading Homeland? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis. Data yang digunakan dalam skripsi ini adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap. Adapun teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dengan penelitian, studi kepustakaan, dan wawancara dengan pejabat Desa Kenteng dan masyarakat selaku pengelola objek wisata I’ampelgading, wawancara dengan kepala bagian tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang serta Kepala Subseksi penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang. Hasil Penelitian menunjukan bahwa tanah negara bekas hak guna usaha atas nama PT.Sinar Kartasura tersebut adalah kewenangan Kementrian ATR/BPN karena luasanya diatas 200.000 M2. Namun kewenangan pengelolaan tanah tersebut ditangguhkan sampai hak keperdataannya mendapatkan putusan yang inkrah. Sedangkan dasar pengelolaan tanah tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Desa Kenteng No: 556/12/X/2017. Namun hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena Desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pengelolaan terhadap tanah negara dan tanpa izin dari otoritas pertanahan setempat.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Tanah Negara Bekas Hak, Pemanfaatan Tanah Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 05 Sep 2020 05:40
Last Modified: 05 Sep 2020 05:40
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/39038

Actions (login required)

View Item View Item