IMPLEMENTASI PROGRAM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI DESA KAWENGEN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018


Puji Sariyanti , 3301415028 (2019) IMPLEMENTASI PROGRAM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI DESA KAWENGEN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018. Under Graduates thesis, UNNES.

[thumbnail of IMPLEMENTASI PROGRAM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI DESA KAWENGEN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018] PDF (IMPLEMENTASI PROGRAM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DESA DI DESA KAWENGEN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018) - Published Version
Download (722kB)

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa pada pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana implementasi program Dana Desa di Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tahun 2018; (2) bagaimana mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa di Desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di desa Kawengen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini menggunakan uji validitas kualitatif creswell. Hasil penelitian menunjukan bahwa desa Kawengen telah menjalankan implementasi program dana desa. Implementasi program Dana Desa di Desa Kawengen difokuskan hanya pada dua bidang yaitu pembangunan infrastruktur dan pembinaan masyarakat. Dengan pengimplementasian ini maka Desa Kawengen berkewajiban untuk mempertangungjawabkan pengelolaan dana Desa. Mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa meliputi Kepala desa memberikan laporan realisasi kepada Camat kemudian camat akan menyampaikan laporan realisasi tersebut kepada Bupati. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan untuk semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan. Untuk semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Saran yang diajukan peneliti yaitu, sumber daya manusia disesuikan dengan bidang yang dibutuhkan, transparani Dana Desa dimaksimalkan di setiap dusun di Desa Kawengen, pelaksanaan program Dana Desa harus lebih tepat sasaran.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Implementasi Program, Pertanggungjawaban, Dana Desa
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
L Education > L Education (General)
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, S1
Depositing User: indah tri pujiati
Date Deposited: 04 Sep 2020 03:43
Last Modified: 04 Sep 2020 03:43
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38867

Actions (login required)

View Item View Item