REKONSTRUKSI PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLWILTABES SEMARANG


Joko Prastyo Prihantono , 3450405034 (2010) REKONSTRUKSI PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLWILTABES SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of REKONSTRUKSI PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA   DI WILAYAH HUKUM POLWILTABES SEMARANG]
Preview
PDF (REKONSTRUKSI PERKARA DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI UPAYA MENGUNGKAP TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLWILTABES SEMARANG) - Published Version
Download (688kB) | Preview

Abstract

Dalam mengungkap kebenaran terkait dengan kejadian-kejadian yang sudah lampau diperlukan suatu cara khusus karena semakin lama waktu lampau itu semakin sukar bagi penyidik untuk menyatakan kebenaran atas keadaan-keadaan itu. Oleh karena itu penyidik tidak dapat memastikan bahwa suatu peristiwa hukum benar-benar sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, maka hukum acara pidana sebetulnya hanya menunjukkan jalan guna mendekati sedekat mungkin dengan kebenaran materiil. Langkah awal untuk menemukan kebenaran materiil didahului dengan pencarian bukti-bukti peristiwa pidana di lapangan, untuk itu maka Penyidik Polri menggunakan teknik-teknik untuk mencari dan mendapatkan bukti yang telah menjadi kebiasaan di lingkungan kepolisian. Salah satu teknik tersebut adalah rekonstruksi yang keberadaannya tidak diatur secara tegas oleh KUHAP, tetapi tersirat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yang membenarkan adanya pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah peran rekonstruksi perkara proses penyidikan sebagai upaya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polwiltabes Semarang? (2) Bagaimana pelaksanaan rekonstruksi perkara dalam proses penyidikan dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polwiltabes Semarang? (3) Hambatan apa yang dihadapi Polisi dalam pelaksanaan rekonstruksi?. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mendeskripsikan peran rekonstruksi perkara dalam proses penyidikan yang digunakan untuk mengungkap tindak pidana di Polwiltabes Semarang (2) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pelaksanaan rekonstruksi yang digunakan untuk mengungkapkan tindak pidana di wilayah hukum Polwiltabes Semarang (3) Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana yang ada di Polwiltabes Semarang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan mengambil lokasi di Polwiltabes Semarang. Fokus penelitian ini adalah peran rekonstruksi di Polwiltabes Semarang, pelaksanaan rekonstruksi serta hambatan dalam melakukan rekonstruksi di Polwiltabes Semarang. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dokumentasi, metode wawancara dan metode observasi. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut (1) peran dari rekonstruksi yang paling utama adalah untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, untuk mengupayakan pendalaman keterangan dari tersangka dan untuk mengungkap motif lain dari suatu peristiwa dan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mensinkronisasikan keterangan dalam berita pemeriksaan dengan fakta di lapangan. (2) Pelaksanaan rekonstruksi tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan adegan rekonstruksi oleh pihak-pihak yang terlibat (tersangka dan saksi) dan tahapan yang terakhir tahapan pembuatan Berita Acara Rekonstruksi. (3) Hambatan yang banyak dihadapi polisi dalam melaksanakan rekonstruksi adalah sikap masyarakat yang tidak kooperatif saat rekonstruksi dilakukan di TKP dan belum adanya aturan hukum yang tegas tentang pelaksanaan rekonstruksi. Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa rekonstruksi mempunyai peran (1) untuk mendapatkan gambaran tentang suatu tindak pidana, (2) kepentingan pemeriksaan kembali, melengkapi berkas perkara serta pengembangan penyidik (3) mengupayakan pendalaman keterangan dari tersangka dan untuk mengungkap motif lain dari suatu peristiwa. Saran yang dapat disampaikan penulis yaitu (1) Penggunaan rekonstruksi hendaknya lebih dioptimalkan dengan tidak hanya pemilihan adegan-adegan yang dilakukan oleh polisi, karena biasanya penyidik hanya memilih adegan-adegan yang dianggap cocok dengan beberapa keterangan saksi dan tersangka sehingga keseluruhan keterangan saksi dan tersangka tidak diperagakan secara rinci. Hal tersebut membuat kurang jelasnya gambaran kejadian yang sebenarnya tentang suatu tindak pidana yang akan diungkap. (2) Pihak kepolisian hendaknya memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai tindak pidana yang terjadi dan maksud diadakannya rekonstruksi sebelum rekonstruksi tersebut dilakukan. (3) Untuk mengatasi hambatan yang ada hendaknya penyidik lebih meningkatkan kinerjanya dalam hal pengendalian masyarakat (Dalmas) sehingga dalam pelaksanaan rekonstruksi dapat berjalan aman dan tertib.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Rekonstruksi, Penyidikan, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: Users 98 not found.
Date Deposited: 27 Aug 2011 03:11
Last Modified: 25 Apr 2015 05:21
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/3863

Actions (login required)

View Item View Item