EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PADA PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI


SELEXTA APRILIANI , 8111414236 (2018) EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PENDAHULUAN PADA PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414236.pdf] PDF
Download (1MB)

Abstract

Fungsi dan tujuan daripada pemeriksaan pendahuluan belum tercapai secara maksimal melihat bahwa 30% lebih permohonan yang amar putusannya menyatakan “Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang” dan “Permohonan Tidak Diterima karena Pemohon Tidak Memiiliki Kedudukan Hukum (Legalstanding)”. Padahal seharusnya dengan adanya pemeriksaan pendahuluan yang sudah terlebih dahulu memeriksa mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani suatu perkara pengujian undang-undang dan kedudukan hukum pemohon dalam suatu perkara pengujian undang-undang dapat mencegah adanya kedua jenis putusan tersebut.. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah pemeriksaan pendahuluan pada perkara pengujian undang-undang efektif dalam menyaring permohonan pengujian undang-undang pada suatu perkara? 2) Bagaimanakah model pemeriksaan pendahuluan yang efektif untuk meminimalisasi keluarnya putusan dengan amar yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi Tidak Berwenang” dan “Permohonan Tidak Dapat Diterima”? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Data primer diperoleh dari studi literature (library Research). Teknik validitas data dilakukan degan teknik triangulasi data, yang dilakukan penulis menggunakan sumber, metode dan teori. teknis analisis data melalui empat tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil pembahasan menunjukkan adanya berbagai faktor yang menyebabkan pemeriksaan pendahuluan pada pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi belum efektif. Faktor-faktor tersebut adalah: 1) Faktor hukumnya sendiri (undang-undang) yang masih minim daya hasil kegunannya 2) Faktor aparat penegak hukum yang belum memaksimalkan kinerjanya 3) Faktor masyarakatnya atau dalam hal ini para pemhon yang justru cenderung mengabaiakn saran/nasihat Mahkamah Konstitusi pada saat pemeriksaan pendahuluan. Model pemeriksaan pendahuluan pada perkara pengujian undangundang di Mahkamah Konstitusi yang efektif adalah dengan mengadopsi dismissal procedure dan mekanisme lanjutan berupa putusan sela yang ada dalam hukum acara PTUN ke hukum acara pengujian undang-undang. Simpulannya adalah hukum acara yang kiranya sudah tidak maksimal atau bahkan menimbulkan ketidakadilan, inovasi sangat dibutuhkan, seperti diadopsinya dismissal procedure dan putusan sela dalam hukum acara PTUN ke hukum acara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: efektivitas, pengujian undang-undang, pemeriksaan pendahuluan
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 29 Aug 2020 04:55
Last Modified: 29 Aug 2020 04:55
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38427

Actions (login required)

View Item View Item