AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR: 25/PUU-XIV/2016 DALAM PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TINDAK PIDANA KORUPSI


Mochamad Nurhuda Febriyansah , 8111414233 (2018) AKIBAT HUKUM TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR: 25/PUU-XIV/2016 DALAM PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414233.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Pembuktian tindak pidana korupsi merupakan pembuktian yang cukup sulit dibanding tindak pidana lain. Permasalahan muncul kembali ketika adanya Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah sistem pembuktian tindak pidana korupsi. Sehingga hal ini menimbulkan masalah yang diangkat oleh penulis: 1) Bagaimana akibat hukum terhadap Putusan MK Nomor: 25/PUUXIV/2016 dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi?; dan 2) Efek apa yang timbul dari penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016?. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis sosiologis dengan metode pendekatan kualitatif yang menggunakan data deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperkuat dengan data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik: 1) Wawancara, 2) Studi Kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016 mengakibatkan pergeseran delik korupsi pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dimana semula delik formil menjadi delik materiil sehingga unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), akibatnya jika unsur ini tidak terbukti terdakwa bebas dari jeratan hukum; 2) Efek penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca Putusan MK Nomor: 25/PUUXIV/2016 adalah proses pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang tak jarang ditemukan beberapa kendala seperti: proses yang lama dalam penghitungan kerugian keuangan negara, metode penghitungan kerugian keuangan negara yang bervariasi, belum ada sinkronisasi lembaga mana yang berwenang dalam menghitung dan mendeclare adanya kerugian keuangan negara. Simpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016 mengakibatkan terjadinya pergeseran delik korupsi yang semula delik formil menjadi delik materiil, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti maka terdakwa bebas dari jeratan hukum. 2) Efek yang timbul dari penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca Putusan MK Nomor: 25/PUU-XIV/2016 adalah semakin sulitnya pembuktian unsur kerugian keuangan negara karena prosesnya yang tak jarang ditemukan beberapa kendala

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Pembuktian, Kerugian Keuangan Negara, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 29 Aug 2020 04:40
Last Modified: 29 Aug 2020 04:40
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38425

Actions (login required)

View Item View Item