PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP BARANG-BARANG YANG HILANG DI KAMAR HOTEL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


AGUM PERMANA , 8111414228 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP BARANG-BARANG YANG HILANG DI KAMAR HOTEL DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414228.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Hotel sebagai tempat tinggal sementara yang pada umumnya menjadi pilihan masyarakat ketika berkunjung ke suatu tempat baik ketika mengunjungi tempat wisata atau karena suatu tujuan tertentu. Namun, tanpa kita sadari terdapat suatu pencantuman klausula baku yang membuat pihak hotel melepaskan tanggung jawab mereka terhadap barang-barang milik konsumen. Isi dari Klausula Baku tersebut menyatakan bahwa pada intinya Segala kerusakan dan kehilangan barangbarang milik konsumen bukan tanggung jawab pihak hotel. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawab. Klausula ini pada umumnya dapat dilihat pada dinding-dinding gedung hotel. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana tanggung jawab pihak hotel terhadap pengguna jasa kamar hotel atas barang-barang yang hilang di kamar hotel ? (2) Apa upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan pengguna jasa kamar hotel sebagai konsumen atas barang-barang yang hilang di kamar hotel ditinjau berdasarkan UUPK ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Semarang. Data yang dikumpulkan pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan teknik berupa dokumentasi, wawancara dan keabsahan data. Hasil dan pembahasan: (1) Hotel akan bertanggung jawab penuh terhadap barang-barang konsumen apabila terbukti barang-barang konsumen hilang atau rusak karena pihak hotel melalui mekanisme melapor ke polisi terdekat; (2) Upaya yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Apabila melalui non-litigasi dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan jalur mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase. Sedangkan litigasi dapat melalui Pengadilan Negeri. Saran: (1) dalam pembuatan kontrak perjanjian tidak hanya mengikat hal-hal yang tegas dituangkan dalam klausul perjanjian tetapi juga untuk segala hal yang merupakan kewajiban, kepatutan dan kebiasaan; (2) Perlu adanya kepastian hukum dalam memutus sengketa konsumen seperti dalam pasal 54 ayat 3 UUPK yang menyatakan “putusan majelis bersifat final dan mengikat” akan tetapi pada pasal 56 ayat 3 UUPK “para pihak dapat mengajukan keberatan kepada PN paling lambat 14 hari kerja setelah menerima putusan BPSK.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Hotel; Perlindungan Hukum; Klausula baku; Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 29 Aug 2020 04:19
Last Modified: 29 Aug 2020 04:19
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38422

Actions (login required)

View Item View Item