Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman Di Daerah Istimewa Yogyakarta)


Ratih Meilani , 8111414204 (2018) Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Atas Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman Di Daerah Istimewa Yogyakarta). Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414204.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki status Istimewa atau Otonomi khusus yang meliputi daerah bekas Swapraja Kasultanan Yogyakarta dan Pakualaman. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kewenangan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom untuk mengurus Pertanahan. Khusus kewenangan Pertanahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 pada pasal 32 dan 33 pada peraturan ini yang intinya Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman untuk menyelenggarakan kewenangan pertanahan dinyatakan sebagai Badan Hukum yang merupakan subjek hak milik atas tanah Kasultanan dan Kadipaten. Hasil penelitian menunjukan, (1) Status hak atas tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta (2) Kasus pertanahan pasca keluarnya berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Status hukum tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu batasan tanah kasultanan dan kadipaten, penggunaan tanah magersari, pelaksanaan dan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten, penyebab masyarakat menyalahgunakan sultan ground (2)Kasus pertanahan pasca keluarnya berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta yaitu Pengakuan Keturunan Paku Buwono X terkait lahan Bandara di Kulonprogo, WNI Keturunan tidak boleh memiliki status tanah hak milik di Yogyakarta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, (1) Status hukum tanah Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman di Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu status kasultanan dan kadipaten pakualaman sebagai hak milik yang ditetapkan menjadi badan hukum yang merupakan subyek hak yang yang wajib didaftarkan sesuai aturan UUPA yang dapat dibebani dengan hak-hak lain yang lebih rendah dengan terbitnya sertifikat atas nama lembaga. (2) Kasus pertanahan pasca keluarnya berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta yaitu: Pengakuan Keturunan Paku Buwono X terkait lahan Bandara di Kulonprogo, WNI Keturunan tidak boleh memiliki status tanah hak milik di Yogyakarta dengan dan Data kekancingan palsu.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, Hak Atas Tanah, Status Tanah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 28 Aug 2020 22:34
Last Modified: 28 Aug 2020 22:34
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38413

Actions (login required)

View Item View Item