TANGGUNG JAWAB GUARANTOR DALAM PROSES KEPAILITAN DEBITOR UTAMA


AKBAR MA’RUF , 8111414200 (2018) TANGGUNG JAWAB GUARANTOR DALAM PROSES KEPAILITAN DEBITOR UTAMA. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414200.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Dunia bisnis merupakan salah satu dunia yang sangat menjanjikan dalam memperoleh keuntungan bagi setiap hal yang dikerjakan, dan untuk menjalankannya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Melakukan peminjaman dana adalah langkah yang dapat diambil guna menutup kekurangan dana dalam berbisnis. Sebagai langkah antisipasi dari kreditor ketika memberikan pinjaman, maka debitor akan diminta untuk memberikan jaminan yang dapat berupa kebendaan atau perorangan. Dalam pemberian jaminan perorangan (guarantor) maka akan ada pihak ketiga yang ikut mengikatkan diri dalam perjanjian antara kreditor dan debitor utama untuk menjamin pemenuhan dari kewajiban debitor utama kepada kreditornya agar tidak lalai. Dalam hal debitor utama lalai menjalankan kewajibannya, maka kreditor berhak untuk menuntut pelunasan dari guarantor atau debitor utama melalui suatu gugatan atau bahkan permohonan pernyataan pailit apabila syarat-syarat pernyataan pailit dapat terpenuhi. Dalam Undang-Undang KPKPU tidak diatur secara jelas terkait permohonan pernyataan pailit seorang guarantor, namun meski demikian tidak sedikit guarantor yang dimohonkan pernyataan pailit oleh kreditornya. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu, (1) Bagaimana akibat hukum bagi guarantor yang dinyatakan pailit setelah berakhirnya kepailitan debitor utama berdasarkan Putusan Nomor 04/PAILIT/2012/PN. NIAGA.SMG, serta (2) Bagaimana pengaturan terhadap guarantor yang langsung dimohonkan pailit apabila debitor utama tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti melalui bahan-bahan pustaka, jurnal, undangundang, serta bahan pustaka dan dokumen lainnya yang kemudian didukung dengan adanya hasil dari wawancara bersama narasumber. Adapun hasil penelitian penulis menunjukan bahwa akibat hukum bagi guarantor yang dinyatakan pailit setelah berakhirnya proses kepailitan debitor utama adalah guarantor tersebut wajib menerima segala akibat hukum dari adanya kepailitan. Guarantor menjadi tidak cakap dan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya serta wajib untuk memenuhi utang dari debitor utama yang belum terbayarkan hanya kepada kreditor yang dijaminkan dengan guarantor dalam perjanjian penanggungan. Adapun pengaturan guarantor yang dapat langsung untuk dimohonkan pernyataan pailit dikaitkan dengan Pasal 1832 KUH Perdata, yaitu apabila guarantor tersebut telah melepaskan hak-hak istimewanya dan berkedudukan tanggung-menanggung dengan debitor utamanya untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor. Pengaturan tersebut masih kurang tegas karena terdapat ketidaksepemahaman diantara praktisi hukum terkait adanya guarantor yang langsung dimohonkan pailit.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Debitor Utama, Guarantor, Kreditor
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 28 Aug 2020 20:08
Last Modified: 28 Aug 2020 20:08
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38406

Actions (login required)

View Item View Item