KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERBANDINGAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN OLEH PENASEHAT HUKUM YANG BERSIFAT PRODEO MAUPUN MEMBAYAR JASA HUKUM


Devi Hudiyah , 8111414190 (2018) KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PERBANDINGAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN OLEH PENASEHAT HUKUM YANG BERSIFAT PRODEO MAUPUN MEMBAYAR JASA HUKUM. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414190.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Setiap tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukum. Hak didampingi penasehat hukum ini ada yang bersifat bersifat prodeo dan membayar jasa hukum. Penasehat hukum dalam memberikan pendampingan harus memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan perlakuan yang diberikan penasehat hukum terhadap terdakwa prodeo. Berdasarkan latar belakang permasalahan yang timbul adalah bagaimana pelaksanaan pendampingan yang bersifat prodeo maupun membayar jasa hukum di Pengadilan Negeri Semarang dan perbandingan keduanya?, serta bagaimana upaya pemenuhan hak atas bantuan hukum oleh penasehat hukum kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika? Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik perpanjangan keikutsertaan sebagai cara untuk memeriksa keabsahan data. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pendampingan yang bersifat prodeo masih tidak serius, seadanya dan hanya mengikuti alur tanpa persiapan yang matang dalam memberikan pembelaan, berbeda dengan pendampingan yang bersifat membayar jasa hukum pembelaan yang diberikan penuh dengan persiapan dan upaya pembelaannya maksimal. Pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum prodeo masih belum terpenuhi secara maksimal karena belum ada pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan pendampingan hukum yang bersifat prodeo dan sanksi yang tegas bagi penasehat hukum yang tidak serius dalam memberikan pendampingan. Berdasarkan kesimpulan, saran yang diberikan yaitu penasehat hukum seharusnya memberikan upaya pendampingan yang maksimal, penuh dengan rasa tanggung jawab serta memberikan perhatian yang sama baik terhadap terdakwa prodeo maupun yang membayar jasa hukum. Perlu adanya pengawasan berupa monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dari penasehat hukum dalam memberikan pendampingan baik secara internal oleh lembaga bantuan hukum maupun organisasi advokat dan eksternal oleh masyarakah atau klien, organisasi kemasyarakatan serta perguruan tinggi.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: pendampingan, penasehat hukum, membayar jasa hukum, prodeo
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 27 Aug 2020 08:51
Last Modified: 27 Aug 2020 08:51
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38398

Actions (login required)

View Item View Item