PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH KOTA SEMARANG


Wahyu Widhi Astuti , 8111414188 (2018) PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN/ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DI WILAYAH KOTA SEMARANG. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414188.pdf] PDF - Published Version
Download (666kB)

Abstract

Seiring perkembangan teknologi dalam penggunaan media sosial membawa dampak positif maupun dampak negatif. Dampak negatifnya ialah munculnya kejahatan yang sering terjadi di dunia maya yaitu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dari tahun ke tahun selalu terjadi. Rumusan masalah 1) Bagaimana analisis yuridis terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di Wilayah Kota Semarang? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial di Wilayah Kota Semarang? Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunaakan yuridis empiris. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah Ditreskrimsus Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Semarang. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan cara wawancara dan studi kepustakaan. Validitas data yang digunakan adalah teori triangulasi. Analisis data yang digunakan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah Pengaturan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 terdapat pada Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang yaitu Pasal 27 ayat (3) yang direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Penerapan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam menyelesaikan perkara penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dilakukan baik secara mediasi maupun tindakan hukum. Sedangkan penerapan hukum di Pengadilan Negeri Semarang, hakim dalam memutus suatu perkara sesuai dengan dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Faktor kendala dalam penegakan hukum yaitu kesulitan dalam pengungkapan alat bukti, dari segi media dan alat, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Simpulannya adalah ketentuan Pasal 27 ayat 3 UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan Pengadilan Negeri Semarang sudah dilakukan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. Faktor kendala dalam penegakan hukum ialah faktor penegak hukum, faktor sarana, dan faktor masyarakat. Saran dari penulisan ini adalah peran pemerintah dan penegak hukum lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan hukum mengenai kejahatan di dunia maya, serta masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan internet (media sosial).

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Hukum, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 27 Aug 2020 08:39
Last Modified: 27 Aug 2020 08:39
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38397

Actions (login required)

View Item View Item