ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN UMUM MENGADILI PERKARA ATAS PERJANJIAN BERKLAUSULA ARBITRASE


FELIX ANUNG WICAKSONO , 8111414175 (2018) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN UMUM MENGADILI PERKARA ATAS PERJANJIAN BERKLAUSULA ARBITRASE. Under Graduates thesis, Universitas Negeri Semarang.

[thumbnail of 8111414175.pdf] PDF - Published Version
Download (1MB)

Abstract

Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Pasal 3 Undang-undang Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase, akan tetapi sampai saat ini terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan. Adapun sengketa yang para pihaknya terikat perjanjian berklausul arbitrase yaitu perkara antara PT Berkah Karya Bersama melawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini 1) untuk mengetahui kedudukan hukum klausul Arbritase dalam Perjanjian Investment Agreement ditinjau dari Asas Pacta Sun Servanda dalam Hukum Perjanjian, 2) mengetahui Dasar Pertimbangan Majelis Hakim mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan teori Kepastian Hukum, teori Perjanjian, Doktrin Klausula Arbitrase, Asas Pacta Sunt Servanda serta penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dengan Pendekatan Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan (1) Kedudukan hukum klausul Arbritase dalam Perjanjian Investment Agreement mengikat antara para pihak berdasarkan Asas Pacta Sunt Servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, apapun jenis sengketa yang timbul, dengan sendirinya telah lahir konsekuensi hukum dari setiap sengketa yang terjadi dari perjanjian Investment Agreement. Dalam hal ini, apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak, maka akan memunculkan kewenangan absolut dari klausul arbitrase perjanjian Invesment Agreement. (2) Majelis Hakim yang memutus perkara mengesampingkan klausula Arbritase dalam Perjanjian Investment Agreement karena gugatan dalam perkara a quo yaitu Perbuatan Melawan Hukum, tetapi pokok sengketanya masih terkait dengan Investment Agreement. Pokok sengketanya mengenai pelaksanaan Investment Agreement dan dengan demikian perkara a quo tunduk pada perjanjian arbitrase dalam Investment Agreement sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo sekalipun bentuk gugatannya adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Item Type: Thesis (Under Graduates)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Absolut, Klausul Arbitrase, Asas Pacta Sunt Servanda
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum, S1
Depositing User: S.Hum Maria Ayu
Date Deposited: 27 Aug 2020 07:31
Last Modified: 27 Aug 2020 07:33
URI: http://lib.unnes.ac.id/id/eprint/38389

Actions (login required)

View Item View Item